> >

Simak, Berikut Gaji CPNS Setjen Dewan Nasional KEK 2024: Tertinggi Rp9.000.000

Loker | 5 September 2024, 19:56 WIB
Ilustrasi. Sekretariat Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk bergabung menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretariat Jenderal (Setjen) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk bergabung menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Proses pendaftaran dilakukan melalui situs resmi https://sscasn.bkn.go.id dan batas akhir pendaftaran adalah 10 September 2024.

Tahun ini, Setjen Dewan Nasional KEK membuka 150 formasi yang terdiri dari formasi umum dan khusus untuk mengisi 76 jabatan. 

Posisi yang ditawarkan mencakup berbagai bidang, dan rentang gaji yang ditawarkan berkisar antara Rp 7.000.000 hingga Rp 9.000.000 per bulan, tergantung pada jabatan dan kualifikasi yang diisi.

Berikut adalah daftar jabatan serta rentang gaji yang ditawarkan:

  • Analis Anggaran Ahli Pertama: Rp7.000.000 – Rp9.000.000
  • Analis Kebijakan Ahli Pertama: Rp7.000.000 – Rp9.000.000
  • Perencana Ahli Pertama: Rp7.000.000 – Rp9.000.000
  • Auditor Ahli Pertama: Rp7.000.000 – Rp9.000.000
  • Pranata Komputer Ahli Pertama: Rp7.000.000 – Rp9.000.000
  • Pranata Komputer Terampil: Rp7.000.000 – Rp7.500.000
  • Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama: Rp7.000.000 – Rp9.000.000
  • Pranata Hubungan Masyarakat Terampil: Rp7.000.000 – Rp9.000.000
  • Analis Hukum Ahli Pertama: Rp7.000.000 – Rp9.000.000
  • Arsiparis Ahli Pertama: Rp7.000.000 – Rp9.500.000
  • Penata Laksana Barang Terampil: Rp7.000.000 – Rp8.000.000
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama: Rp7.000.000 – Rp9.000.000
  • Pranata Keuangan APBN Terampil: Rp7.000.000 – Rp8.000.000
  • Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama: Rp7.000.000 – Rp9.000.000

Baca Juga: Misa Akbar Paus Fransiskus, Pembacaan Doa Umat dengan 6 Bahasa Daerah di Indonesia

PERSYARATAN PELAMAR

1. Persyaratan umum bagi pelamar CPNS Sekretariat Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Tahun Anggaran 2024 meliputi:

a. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.

b. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

d. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

e. PPPK yang melamar wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB).

2. Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan:

a. Lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal:

  • D-III: 3,00 dari skala 4,00
  • D-IV/S-1: 3,00 dari skala 4,00

b. Lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi.

c. Lulusan perguruan tinggi luar negeri harus memperoleh penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

3. Khusus bagi pelamar dari kalangan tertentu, terdapat syarat tambahan:

  • Putra/Putri Lulusan Terbaik: Lulusan sarjana dengan predikat "cum laude" dari perguruan tinggi terakreditasi.
  • Penyandang Disabilitas: Pelamar penyandang disabilitas harus menyertakan surat keterangan dari dokter dan video singkat aktivitas harian.
  • Putra/Putri Papua dan Kalimantan: Pelamar keturunan Papua atau Kalimantan harus menyertakan bukti asal daerah.

4. Syarat Kesehatan dan Moral:

  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Tidak pernah melakukan pelanggaran atau terlibat dalam tindakan pidana atau pelanggaran seleksi ASN.
  • Tidak terlibat dalam organisasi terlarang atau dilarang oleh pemerintah.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

Selengkapnya silahkan cek link berikut: LINK

Baca Juga: Masa Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang, Ini Imbauan BKN

Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU