> >

Simak, Berikut Gaji CPNS Setjen Dewan Nasional KEK 2024: Tertinggi Rp9.000.000

Loker | 5 September 2024, 19:56 WIB
Ilustrasi. Sekretariat Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk bergabung menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. (Sumber: Kompas.com)

c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

d. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

e. PPPK yang melamar wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB).

2. Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan:

a. Lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal:

  • D-III: 3,00 dari skala 4,00
  • D-IV/S-1: 3,00 dari skala 4,00

b. Lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi.

c. Lulusan perguruan tinggi luar negeri harus memperoleh penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

3. Khusus bagi pelamar dari kalangan tertentu, terdapat syarat tambahan:

  • Putra/Putri Lulusan Terbaik: Lulusan sarjana dengan predikat "cum laude" dari perguruan tinggi terakreditasi.
  • Penyandang Disabilitas: Pelamar penyandang disabilitas harus menyertakan surat keterangan dari dokter dan video singkat aktivitas harian.
  • Putra/Putri Papua dan Kalimantan: Pelamar keturunan Papua atau Kalimantan harus menyertakan bukti asal daerah.

4. Syarat Kesehatan dan Moral:

  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Tidak pernah melakukan pelanggaran atau terlibat dalam tindakan pidana atau pelanggaran seleksi ASN.
  • Tidak terlibat dalam organisasi terlarang atau dilarang oleh pemerintah.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

Selengkapnya silahkan cek link berikut: LINK

Baca Juga: Masa Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang, Ini Imbauan BKN

Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU