> >

Cara Refund Pengembalian Dana Bagi yang Gagal Membubuhkan E-Meterai

Loker | 6 September 2024, 04:00 WIB
Foto ilustrasi. Laman e-meterai. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Website meterai-elektronik.com untuk membeli e-meterai atau meterai elektronik pada pendaftaran CPNS 2024 sejak Kamis (5/92024) kemarin sudah bisa dibuka kembali.

Sebelumnya, website resmi dari Peruri itu sejak Selasa (3/9) sempat eror. Kala itu, website meterai-elektronik.com tidak bisa dibuka sama sekali. 

Tidak hanya itu, beberapa kanal pembelian yang telah bekerja sama seperti skillacademy.com, emeterai.posfin.id, serta e-meterai.live, juga terpantau kehabisan stok.

Bahkan, sejumlah gerai Kantor Pos yang menyediakan pembelian secara langsung turut melaporkan layanan eror dan stok habis.

Baca Juga: Polisi Usut Penyebab Kebakaran di Terminal 3 Bandara Soetta

Tips bagi yang gagal membubuhkan e-meterai

Ada solusi e-meterai yang eror dari DJP Kemenkeu berkenaan dengan kendala layanan e-meterai bagi pelamar yang mengalami kegagalan saat membubuhkan e-meterai pada dokumen elektronik.

Tips ini bukan ditujukan untuk pelamar yang belum membeli, melainkan untuk pelamar CPNS yang sudah memiliki kuota e-meterai, tetapi gagal menempelkannya pada dokumen.

"Apabila mengalami kegagalan saat pembubuhan e-meterai, berikut ini tata cara mengembalikan kuota e-meterai," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/9/2024).,

Oleh karena itu, masyarakat yang mengalami kendala pembelian dan pembubuhan e-meterai dapat menghubungi kanal pengaduan yang disediakan Peruri, meliputi: WhatsApp: +628119809600  Email: cs.digital@peruri.co.id.

Cara pengembalian dana e-meterai (Sumber: Instagram Peruri)

1. Cek dokumen

Langkah pertama, cek kembali dokumen yang gagal dibubuhkan e-meterai melalui riwayat pembubuhan. Semua riwayat pembubuhan meterai elektronik yang sudah dilakukan akan muncul di tahap ini, sehingga pelamar diminta untuk mengecek dengan seksama.

2. Cek status pembubuhan

Apabila status "Berhasil", maka pembubuhan e-meterai sebenarnya telah berhasil dilakukan. Sebaliknya, jika status "Refund", lanjutkan dengan membuat laporan untuk memproses pengembalian kuota e-meterai.

3. Tangkap layar riwayat pembubuhan

Bagi yang berstatus "Refund", lakukan tangkapan layar (screen capture) pada riwayat pembubuhan untuk jadi data pendukung laporan pengembalian kuota e-meterai.

4. Hubungi WhatsApp petugas

Pada halaman portal e-meterai terdapat nomor Whatsapp dan nomor layanan telepon jika terjadi kendala pembubuhan. Pelamar diminta untuk menghubungi nomor tersebut jika mengalami kesulitan dalam mengakses layanan  e-meterai, baik saat pembelian maupun pembubuhan.

5. Ikuti arahan petugas

Selanjutnya, petugas akan mengarahkan pelamar untuk mengisi data yang dibutuhkan saat mengembalikan kuota e-meterai.

Setelah diisi, petugas akan membalas pesan dan menginformasikan pembuatan tiket pelaporan untuk kemudian diteruskan ke tim terkait.

Jika kuota e-meterai telah dikembalikan, petugas selanjutnya menginformasikan kembali untuk mengecek kuota e-meterai.

6. Cek ulang kuota e-meterai

Berikutnya, cek kuota dengan login ulang untuk memastikan apakah e-meterai telah dikembalikan atau belum.

Baca Juga: Peruri, BKN, dan Pos Indonesia Buka Suara soal Web E-Meterai Error

Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin pengembalian dana e-meterai dapat mengakses informasi selengkapnya di link berikut:

https://www.instagram.com/p/C_dBNmbhdSL/?igsh=OXB0d2NkbTM4Zzdl

Sebagai informasi, e-meterai adalah produk bea meterai elektronik yang dikeluarkan oleh DJP Kemenkeu untuk digunakan dalam dokumen elektronik.

 

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU