Cara Refund Pengembalian Dana Bagi yang Gagal Membubuhkan E-Meterai
Loker | 6 September 2024, 04:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Website meterai-elektronik.com untuk membeli e-meterai atau meterai elektronik pada pendaftaran CPNS 2024 sejak Kamis (5/92024) kemarin sudah bisa dibuka kembali.
Sebelumnya, website resmi dari Peruri itu sejak Selasa (3/9) sempat eror. Kala itu, website meterai-elektronik.com tidak bisa dibuka sama sekali.
Tidak hanya itu, beberapa kanal pembelian yang telah bekerja sama seperti skillacademy.com, emeterai.posfin.id, serta e-meterai.live, juga terpantau kehabisan stok.
Bahkan, sejumlah gerai Kantor Pos yang menyediakan pembelian secara langsung turut melaporkan layanan eror dan stok habis.
Baca Juga: Polisi Usut Penyebab Kebakaran di Terminal 3 Bandara Soetta
Tips bagi yang gagal membubuhkan e-meterai
Ada solusi e-meterai yang eror dari DJP Kemenkeu berkenaan dengan kendala layanan e-meterai bagi pelamar yang mengalami kegagalan saat membubuhkan e-meterai pada dokumen elektronik.
Tips ini bukan ditujukan untuk pelamar yang belum membeli, melainkan untuk pelamar CPNS yang sudah memiliki kuota e-meterai, tetapi gagal menempelkannya pada dokumen.
"Apabila mengalami kegagalan saat pembubuhan e-meterai, berikut ini tata cara mengembalikan kuota e-meterai," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/9/2024).,
Oleh karena itu, masyarakat yang mengalami kendala pembelian dan pembubuhan e-meterai dapat menghubungi kanal pengaduan yang disediakan Peruri, meliputi: WhatsApp: +628119809600 Email: cs.digital@peruri.co.id.
1. Cek dokumen
Langkah pertama, cek kembali dokumen yang gagal dibubuhkan e-meterai melalui riwayat pembubuhan. Semua riwayat pembubuhan meterai elektronik yang sudah dilakukan akan muncul di tahap ini, sehingga pelamar diminta untuk mengecek dengan seksama.
2. Cek status pembubuhan
Apabila status "Berhasil", maka pembubuhan e-meterai sebenarnya telah berhasil dilakukan. Sebaliknya, jika status "Refund", lanjutkan dengan membuat laporan untuk memproses pengembalian kuota e-meterai.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV