> >

Cara Refund Pengembalian Dana Bagi yang Gagal Membubuhkan E-Meterai

Loker | 6 September 2024, 04:00 WIB
Foto ilustrasi. Laman e-meterai. (Sumber: Kompas.com)

3. Tangkap layar riwayat pembubuhan

Bagi yang berstatus "Refund", lakukan tangkapan layar (screen capture) pada riwayat pembubuhan untuk jadi data pendukung laporan pengembalian kuota e-meterai.

4. Hubungi WhatsApp petugas

Pada halaman portal e-meterai terdapat nomor Whatsapp dan nomor layanan telepon jika terjadi kendala pembubuhan. Pelamar diminta untuk menghubungi nomor tersebut jika mengalami kesulitan dalam mengakses layanan  e-meterai, baik saat pembelian maupun pembubuhan.

5. Ikuti arahan petugas

Selanjutnya, petugas akan mengarahkan pelamar untuk mengisi data yang dibutuhkan saat mengembalikan kuota e-meterai.

Setelah diisi, petugas akan membalas pesan dan menginformasikan pembuatan tiket pelaporan untuk kemudian diteruskan ke tim terkait.

Jika kuota e-meterai telah dikembalikan, petugas selanjutnya menginformasikan kembali untuk mengecek kuota e-meterai.

6. Cek ulang kuota e-meterai

Berikutnya, cek kuota dengan login ulang untuk memastikan apakah e-meterai telah dikembalikan atau belum.

Baca Juga: Peruri, BKN, dan Pos Indonesia Buka Suara soal Web E-Meterai Error

Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin pengembalian dana e-meterai dapat mengakses informasi selengkapnya di link berikut:

https://www.instagram.com/p/C_dBNmbhdSL/?igsh=OXB0d2NkbTM4Zzdl

Sebagai informasi, e-meterai adalah produk bea meterai elektronik yang dikeluarkan oleh DJP Kemenkeu untuk digunakan dalam dokumen elektronik.

 

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU