Cara Refund Pengembalian Dana Bagi yang Gagal Membubuhkan E-Meterai
Loker | 6 September 2024, 04:00 WIB3. Tangkap layar riwayat pembubuhan
Bagi yang berstatus "Refund", lakukan tangkapan layar (screen capture) pada riwayat pembubuhan untuk jadi data pendukung laporan pengembalian kuota e-meterai.
4. Hubungi WhatsApp petugas
Pada halaman portal e-meterai terdapat nomor Whatsapp dan nomor layanan telepon jika terjadi kendala pembubuhan. Pelamar diminta untuk menghubungi nomor tersebut jika mengalami kesulitan dalam mengakses layanan e-meterai, baik saat pembelian maupun pembubuhan.
5. Ikuti arahan petugas
Selanjutnya, petugas akan mengarahkan pelamar untuk mengisi data yang dibutuhkan saat mengembalikan kuota e-meterai.
Setelah diisi, petugas akan membalas pesan dan menginformasikan pembuatan tiket pelaporan untuk kemudian diteruskan ke tim terkait.
Jika kuota e-meterai telah dikembalikan, petugas selanjutnya menginformasikan kembali untuk mengecek kuota e-meterai.
6. Cek ulang kuota e-meterai
Berikutnya, cek kuota dengan login ulang untuk memastikan apakah e-meterai telah dikembalikan atau belum.
Baca Juga: Peruri, BKN, dan Pos Indonesia Buka Suara soal Web E-Meterai Error
Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin pengembalian dana e-meterai dapat mengakses informasi selengkapnya di link berikut:
https://www.instagram.com/p/C_dBNmbhdSL/?igsh=OXB0d2NkbTM4Zzdl
Sebagai informasi, e-meterai adalah produk bea meterai elektronik yang dikeluarkan oleh DJP Kemenkeu untuk digunakan dalam dokumen elektronik.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV