> >

UMKM Wajib Punya Sertifikasi Halal Mulai 18 Oktober 2024, Kemenag: Ada Sanksi yang Diterapkan

Ekonomi dan bisnis | 31 Januari 2024, 20:48 WIB
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menurunkan biaya sertifikasi halal reguler menjadi Rp650 ribu khususnya bagi pemilik usaha mikro dan kecil (UMK). (Sumber: Dok. Kemenag)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) RI mewajibkan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia memiliki sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2024.

Pelaku UMKM pun diharapkan bisa menyelesaikan pengurusan sertifikasi halal paling lambat 17 Oktober 2024.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Siti Aminah mengatakan, apabila ada UMKM tidak memiliki sertifikasi halal dari batas waktu yang ditentukan, maka akan diberi sanksi.

"Terakhir 17 Oktober 2024, berarti di 18 Oktober 2024 sanksi diterapkan," kata Siti dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (30/1/2024).

"Pertama, akan ada sanksi administratif kepada pelaku usaha yang belum bersertifikat halal. Kita akan lihat alasannya apa, kenapa belum bersertifikat," imbuhnya.

Siti mengatakan, apabila alasan UMKM belum memiliki sertifikasi halal karena tidak memiliki biaya, maka BPJPH akan membantu memfasilitasinya. 

Baca Juga: MUI Kaji Pencabutan Label Halal Produk yang Terafiliasi dengan Israel terkait Serangan ke Gaza

Namun bagi pelaku usaha menengah hingga besar, tidak ada toleransi sanksi jika belum memiliki sertifikasi halal 

"Sanksinya produk tidak bisa beredar di mana pun karena belum halal. Karena pada 18 Oktober 2024 hanya boleh ada produk halal," tegasnya.

"Kalau ada produk non-halal, dia hanya cantumkan lambang atau tulisan bahwa ini non-halal," imbuh Siti.

Soal sanksi bagi pelaku usaha yang produknya belum bersertifikasi halal, Siti mengatakan aturan tersebut berlaku untuk semua pelaku usaha mulai dari makanan, minuman, jasa penyembelihan beserta hasilnya, bahan tambahan pangan serta bahan lain yang terkait dengan makanan ataupun minuman.

"Berlaku untuk pelaku usaha mikro kecil, pedagang keliling, gerobak dorong atau pikul, bahkan pelaku usaha super mikro sampai menengah dan besar. Semuanya termasuk pelaku usaha dalam dan luar negeri," ujarnya.

Sertifikasi halal dari pemerintah ini akan berlaku seumur hidup selama tidak ada perubahan produksi atau komposisi dalan produk.

Namun, jika pelaku usaha ingin menambah varian produk atau ada perubahan, maka harus kembali melakukan pendaftaran sertifikat halal. 

Baca Juga: Top Halal Award, Langkah Siapkan Produk Halal Lokal Jadi Mendunia

 

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU