UMKM Wajib Punya Sertifikasi Halal Mulai 18 Oktober 2024, Kemenag: Ada Sanksi yang Diterapkan
Ekonomi dan bisnis | 31 Januari 2024, 20:48 WIBSoal sanksi bagi pelaku usaha yang produknya belum bersertifikasi halal, Siti mengatakan aturan tersebut berlaku untuk semua pelaku usaha mulai dari makanan, minuman, jasa penyembelihan beserta hasilnya, bahan tambahan pangan serta bahan lain yang terkait dengan makanan ataupun minuman.
"Berlaku untuk pelaku usaha mikro kecil, pedagang keliling, gerobak dorong atau pikul, bahkan pelaku usaha super mikro sampai menengah dan besar. Semuanya termasuk pelaku usaha dalam dan luar negeri," ujarnya.
Sertifikasi halal dari pemerintah ini akan berlaku seumur hidup selama tidak ada perubahan produksi atau komposisi dalan produk.
Namun, jika pelaku usaha ingin menambah varian produk atau ada perubahan, maka harus kembali melakukan pendaftaran sertifikat halal.
Baca Juga: Top Halal Award, Langkah Siapkan Produk Halal Lokal Jadi Mendunia
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV