> >

UMKM Wajib Punya Sertifikasi Halal Mulai 18 Oktober 2024, Kemenag: Ada Sanksi yang Diterapkan

Ekonomi dan bisnis | 31 Januari 2024, 20:48 WIB
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menurunkan biaya sertifikasi halal reguler menjadi Rp650 ribu khususnya bagi pemilik usaha mikro dan kecil (UMK). (Sumber: Dok. Kemenag)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) RI mewajibkan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia memiliki sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2024.

Pelaku UMKM pun diharapkan bisa menyelesaikan pengurusan sertifikasi halal paling lambat 17 Oktober 2024.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Siti Aminah mengatakan, apabila ada UMKM tidak memiliki sertifikasi halal dari batas waktu yang ditentukan, maka akan diberi sanksi.

"Terakhir 17 Oktober 2024, berarti di 18 Oktober 2024 sanksi diterapkan," kata Siti dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (30/1/2024).

"Pertama, akan ada sanksi administratif kepada pelaku usaha yang belum bersertifikat halal. Kita akan lihat alasannya apa, kenapa belum bersertifikat," imbuhnya.

Siti mengatakan, apabila alasan UMKM belum memiliki sertifikasi halal karena tidak memiliki biaya, maka BPJPH akan membantu memfasilitasinya. 

Baca Juga: MUI Kaji Pencabutan Label Halal Produk yang Terafiliasi dengan Israel terkait Serangan ke Gaza

Namun bagi pelaku usaha menengah hingga besar, tidak ada toleransi sanksi jika belum memiliki sertifikasi halal 

"Sanksinya produk tidak bisa beredar di mana pun karena belum halal. Karena pada 18 Oktober 2024 hanya boleh ada produk halal," tegasnya.

"Kalau ada produk non-halal, dia hanya cantumkan lambang atau tulisan bahwa ini non-halal," imbuh Siti.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU