> >

Kemenkeu Prioritaskan Pemeriksaan 27 dari 69 ASN terkait Harta Kekayaan Mereka

Ekonomi dan bisnis | 13 Maret 2023, 22:04 WIB
Staf khusus Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo saat menyampaikan keterangan dalam program Kompas TV, Sabtu (11/3/2023). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) memprioritaskan pemeriksaan terhadap 27 pegawai di kementerian tersebut berkaitan dengan harta kekayaan mereka.

Juru bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo menjelaskan, ada 69 aparatur sipil negara Kemenkeu yang akan diperiksa karena diduga memiliki harta kekayaan tidak wajar.

Dari 69 ASN tersebut, pihaknya memprioritaskan pada 27 orang.

“Dari 69 pegawai yang masuk risiko tinggi, kita kan melihat 55 layak klarifikasi. Saat ini kita prioritaskan pada 27 pegawai, 10 pegawai akan diselesaikan pemanggilannya sampai awal minggu ini,” jelasnya, Senin (13/3/2023), dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV Jonah Hamonangan dan Vebry Jems.

Baca Juga: ICW Nantikan Aksi Cepat KPK Merespons Laporan Harta Tak Wajar para Pejabat Kemenkeu

Pada awal pekan depan, lanjut dia, pihaknya akan menyelesaikan pemeriksaan terhadap 13 hingga 15 pegawai lain.

“Jadi, target kita yang high priority atau target berisiko tinggi, dan nanti diharapkan paralel.”

Pihaknya juga masih akan meminta informasi pada PPATK seusai pemeriksaan, dan kesimpulan dari pemeriksaan tersebut akan disampaikan setelah menerima informasi dari PPATK.

“Kita juga minta informasi ke PPATK setelah selesai pemeriksaan. Kita mendapat info PPATK lalu bisa disampaikan kepada publik apa yang bisa jadi kesimpulan,“ tuturnya.

Sebelumnya Kompas.TV memberitakan, Yustinus Prastowo menyebut bahwa pihaknya berencana melakukan pertemuan dengan PPATK hari ini, Senin (13/3/2023).

Pertemuan itu untuk memperkuat komunikasi antara dua lembaga tersebut, termasuk kejelasan soal transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kemenkeu yang dilaporkan PPATK.

 “Hari ini kami berencana akan bertemu untuk membahas lebih detil lagi. Dan strategi bagaimana tindakan pencegahan dan penindakan saat-saat ini,” kata Yustinus dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV.

Menurutnya, sejak 2007 Kemenkeu sudah meminta PPATK untuk menyelidiki transaksi mencurigakan para pegawainya.

Hasilnya, PPATK menyampaikan 266 surat yang berisi laporan transaksi mencurigakan di Kemenkeu, sejak 2007 hingga 2023.

Baca Juga: Soal Transaksi Mencurigakan Rp300 T Kemenkeu, Pukat UGM: Jangan Hanya Jadi Hiasan Medsos

Yustinus bilang, 70 persen 185 dari laporan itu adalah atas inisiatif Kemenkeu. Adapun dari 266 laporan, disebutkan 924 pegawai Kemenkeu terlibat transaksi mencurigakan itu.

“Itu Kemenkeu yang minta profiling pegawai, saat ada kecurigaan atau promosi. Jadi kami itu setiap ada promosi jabatan, rutin minta ke PPATK untuk profiling para kandidat tersebut,” ujar Yustinus.

Kemenkeu juga menindaklanjutinya. Yustinus merinci, 237 pegawai sudah ditindak hukuman disiplin ringan, 217 pegawai kena hukuman disiplin sedang, dan 597 pegawai kena hukuman disiplin berat.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU