Jalan Berbayar di Jakarta Bakal Diterapkan, Ini Kendaraan yang Kebal ERP dan Denda Bagi Pelanggar
Kebijakan | 13 Januari 2023, 16:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam waktu dekat bakal menerapkan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP). Rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (Raperda PLLE).
Untuk memahami apa itu ERP, berikut penjelasannya, termasuk kendaraan yang dikecualikan dalam aturan ini.
Apa itu ERP?
Mengutip dari jurnal yang diterbitkan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), ERP adalah penerapan jalan berbayar berbasis elektronik. Tujuannya, untuk mengurai kemacetan dan tarifnya berbeda-beda sesuai kondisi kemacetan suatu jalan.
Sistem ERP menggunakan monitor electronic dan on-board unit pada kendaraan, sehingga dapat mendeteksi kendaraan yang memasuki daerah-daerah ERP. Artinya, jika melewati daerah ERP pada waktu tertentu, kendaraan pribadi dapat dikenakan biaya.
Dengan demikian, pengguna kendaraan pribadi memiliki dua pilihan, yakni melanjutkan perjalanan dengan membayar tarif atau mencari jalur lain.
Kendaraan yang dikecualikan
Namun, masyarakat juga bisa memilih menggunakan moda transportasi lain yang diizinkan melintasi area tersebut, seperti angkutan umum. Selain itu, kendaraan listrik adalah salah satu kendaraan yang juga dikecualikan dalam penerapan ERP yang tercantum dalam draft Raperda PLLE.
Baca Juga: Heru Budi Buka Suara soal Tarif ERP Jakarta, Segini Besaran yang Diusulkan
Secara rinci, berikut kendaraan yang kebal ERP:
- Sepeda listrik
- Kendaraan bermotor umum plat kuning
- Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/selain berplat hitam.
- Kendaraan korps diplomatic negari asing.
- Kendaraan ambulans.
- Kendaraan jenazah
- Kendaraan pemadam kebakaran.
Dalam Pasal 11 Ayat 1 Raperda PLLE juga diatur bahwa kendaraan bermotor alat berat dilarang melalui kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik.
"Jalur sepeda yang tersedia dalam kawasan itu tetap beroperasi dan dapat dilewati oleh sepeda, termasuk sepeda listrik, tanpa dikenakan Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PLLE)," tulis Raperda itu.
Tarif ERP dan dendanya
Tercantum dalam Raperda, seperti dilansir Kompas.com, Selasa, ERP diberlakukan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB.
Dinas Perhubungan DKI telah mengusulkan tarif melintasi jalan berbayar atau ERP, yakni mulai Rp 5.000 sampai Rp 19.000.
Adapun bagi pelanggar, akan dikenakan denda sebanyak 10 kali lipat dari tarif normal. Denda dari pelanggar ini selanjutnya akan masuk ke rekening kas daerah.
Daftar 25 jalan yang direncanakan sistem berbayar ERP
Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, ada 25 jalan yang kemungkinan akan diberlakukan sistem berbayar. Berikut rinciannya:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan M Husni Thamrin
- Jalan Jend Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1-Simpang Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jend S Parman (Simpang Jalan Tomang Raya-Simpang Jalan Gatot Subroto)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal A Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya-Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Pasar Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan HR Rasuna Said.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV