Jalan Berbayar di Jakarta Bakal Diterapkan, Ini Kendaraan yang Kebal ERP dan Denda Bagi Pelanggar
Kebijakan | 13 Januari 2023, 16:47 WIBTercantum dalam Raperda, seperti dilansir Kompas.com, Selasa, ERP diberlakukan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB.
Dinas Perhubungan DKI telah mengusulkan tarif melintasi jalan berbayar atau ERP, yakni mulai Rp 5.000 sampai Rp 19.000.
Adapun bagi pelanggar, akan dikenakan denda sebanyak 10 kali lipat dari tarif normal. Denda dari pelanggar ini selanjutnya akan masuk ke rekening kas daerah.
Daftar 25 jalan yang direncanakan sistem berbayar ERP
Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, ada 25 jalan yang kemungkinan akan diberlakukan sistem berbayar. Berikut rinciannya:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan M Husni Thamrin
- Jalan Jend Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1-Simpang Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jend S Parman (Simpang Jalan Tomang Raya-Simpang Jalan Gatot Subroto)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal A Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya-Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Pasar Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan HR Rasuna Said.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV