> >

Jalan Berbayar di Jakarta Bakal Diterapkan, Ini Kendaraan yang Kebal ERP dan Denda Bagi Pelanggar

Kebijakan | 13 Januari 2023, 16:47 WIB
Ilustrasi - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam waktu dekat bakal menerapkan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP). (Sumber: Shutterstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam waktu dekat bakal menerapkan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP). Rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (Raperda PLLE).

Untuk memahami apa itu ERP, berikut penjelasannya, termasuk kendaraan yang dikecualikan dalam aturan ini.  

Apa itu ERP?

Mengutip dari jurnal yang diterbitkan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), ERP adalah penerapan jalan berbayar berbasis elektronik. Tujuannya, untuk mengurai kemacetan dan tarifnya berbeda-beda sesuai kondisi kemacetan suatu jalan.

Sistem ERP menggunakan monitor electronic dan on-board unit pada kendaraan, sehingga dapat mendeteksi kendaraan yang memasuki daerah-daerah ERP. Artinya, jika melewati daerah ERP pada waktu tertentu, kendaraan pribadi dapat dikenakan biaya.

Dengan demikian, pengguna kendaraan pribadi memiliki dua pilihan, yakni melanjutkan perjalanan dengan membayar tarif atau mencari jalur lain.

Kendaraan yang dikecualikan

Namun, masyarakat juga bisa memilih menggunakan moda transportasi lain yang diizinkan melintasi area tersebut, seperti angkutan umum. Selain itu, kendaraan listrik adalah salah satu kendaraan yang juga dikecualikan dalam penerapan ERP yang tercantum dalam draft Raperda PLLE.  

Baca Juga: Heru Budi Buka Suara soal Tarif ERP Jakarta, Segini Besaran yang Diusulkan

Secara rinci, berikut kendaraan yang kebal ERP:

  • Sepeda listrik
  • Kendaraan bermotor umum plat kuning
  • Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/selain berplat hitam.
  • Kendaraan korps diplomatic negari asing.
  • Kendaraan ambulans.
  • Kendaraan jenazah
  • Kendaraan pemadam kebakaran.

Dalam Pasal 11 Ayat 1 Raperda PLLE juga diatur bahwa kendaraan bermotor alat berat dilarang melalui kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik.

"Jalur sepeda yang tersedia dalam kawasan itu tetap beroperasi dan dapat dilewati oleh sepeda, termasuk sepeda listrik, tanpa dikenakan Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PLLE)," tulis Raperda itu.

Tarif ERP dan dendanya

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU