> >

Tahun Depan Beli LPG 3Kg Harus Pakai KTP, Begini Caranya

Kebijakan | 26 Desember 2022, 14:35 WIB
Mulai 2023, masyarakat harus menggunakan KTP saat membeli gas LPG 3kg di agen resmi Pertamina. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Tahun depan, pemerintah akan memulai uji coba pembelian LPG 3kg atau gas melon menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, data KTP pembeli LPG 3kg diperlukan menyinkronkan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Data P3KE akan diinput ke dalam web Subsidi Tepat milik Pertamina. Tidak seperti uji coba pembelian Pertalite dan Solar subsidi, uji coba pembelian gas melon tidak memerlukan QR Code.

"Masyarakat tidak perlu men-download aplikasi ataupun QR Code. Membeli (LPG 3 kg) seperti biasa, cukup tunjukkan KTP-nya," kata Irto kepada wartawan pekan lalu.

 

Irto menyampaikan, uji coba itu sudah dilakukan di 5 kecamatan pada tahun ini. Yakni untuk pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina di wilayah Tangerang, Semarang, Batam, dan Mataram NTB.

Baca Juga: Uji Coba Pembatasan Pembelian LPG 3 Kg dengan Menggunakan KTP di Ngaliyan, Semarang

Nah pada 2023, uji coba itu akan diperluas wilayahnya sebelum benar-benar diterapkan secara nasional. Jika nama pembeli belum terdaftar di P3KE, namanya akan dimasukkan dan dilakukan pembaruan data.

"Bila datanya sudah ada dalam P3KE, nanti pada saat pembelian hanya mencocokkan saja. Bila memang belum terdaftar, maka datanya akan di update dalam sistem," ujar Irto.

Namun, belum ada keterangan lebih lanjut bagaimana skema pembelian LPG 3kg di warung-warung. 

Langkah Pertamina dan pemerintah itu didukung banyak pihak. Pasalnya, uji coba tersebut merupakan langkah Pemerintah untuk membuat subsidi LPG 3 kg tepat sasaran. Yakni untuk masyarakat miskin dan para pedagang kecil. Sedangkan saat ini LPG 3kg masih bebas dinikmati oleh siapa saja.

Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan, distribusi LPG 3 kg dengan aplikasi MyPertamina seharusnya juga bisa dilakukan. Bukan hanya dengan KTP.

Menurutnya, pembatasan pembelian LPG 3 kg hanya membutuhkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai basis data penerima yang berhak.

Baca Juga: Jokowi Resmikan Pengembangan Stasiun Manggarai Tahap I, Kini Ada 14 Jalur KA

“Kalau BBM itu kan harus koordinasi dengan Kemensos untuk data DTKS dan Korlantas Mabes Polri, Kementerian Perhubungan untuk nomor plat dan jenis kendaraan,” kata Mamit saat dihubungi Kompas TV, Senin (26/12/2022).

"Kalau untuk elpiji 3 kg ini dengan data dari DTKS, saya kira harusnya sudah clear," tambahnya.

Ia menyarankan, agar setiap orang yang berhak menerima gas melon subsidi mempunyai akun di MyPertamina. Kemudian  subsidi diberikan dalam bentuk uang digital lewat akun tersebut, yang nantinya bisa digunakan untuk membeli LPG 3 kg di agen resmi Pertamina maupun di SPBU.

“Misal, hasil verifikasi data diri Si ‘A’ berhak untuk mendapat kompensasi Rp 100.000 per bulan. Saldonya ini bisa digunakan untuk membeli elpiji 3 kg. Datanya sudah ada, tinggal pindai bar code dan sudah bisa bayar,” tuturnya.

Baca Juga: Cara Cek Tarif Tol Secara Online, Bisa Pakai Google Maps hingga Aplikasi Travoy

Praktik pembelian LPG 3Kg dengan KTP sebelumnya juga pernah diterapkan pada pembelian minyak goreng subsidi MinyaKita. Namun hal itu hanya berlangsung sebentar, saat harga minyak goreng melambung tinggi.

Adapun P3KE adalah kumpulan informasi dan data keluarga serta individu anggota keluarga, hasil pemutakhiran Basis Data Keluarga Indonesia (Pendataan Keluarga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional/PK-BKKBN 2021).

Data tersebut terus dimutakhirkan (RT/Dusun/RW) dan setiap tingkatan wilayah administrasi (desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan pusat). Data P3KE tersimpan dalam file elektronik dan sudah divalidasi NIK oleh DUKCAPIL serta memiliki status kesejahteraan (Desil).

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU