> >

Tahun Depan Beli LPG 3Kg Harus Pakai KTP, Begini Caranya

Kebijakan | 26 Desember 2022, 14:35 WIB
Mulai 2023, masyarakat harus menggunakan KTP saat membeli gas LPG 3kg di agen resmi Pertamina. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan, distribusi LPG 3 kg dengan aplikasi MyPertamina seharusnya juga bisa dilakukan. Bukan hanya dengan KTP.

Menurutnya, pembatasan pembelian LPG 3 kg hanya membutuhkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai basis data penerima yang berhak.

Baca Juga: Jokowi Resmikan Pengembangan Stasiun Manggarai Tahap I, Kini Ada 14 Jalur KA

“Kalau BBM itu kan harus koordinasi dengan Kemensos untuk data DTKS dan Korlantas Mabes Polri, Kementerian Perhubungan untuk nomor plat dan jenis kendaraan,” kata Mamit saat dihubungi Kompas TV, Senin (26/12/2022).

"Kalau untuk elpiji 3 kg ini dengan data dari DTKS, saya kira harusnya sudah clear," tambahnya.

Ia menyarankan, agar setiap orang yang berhak menerima gas melon subsidi mempunyai akun di MyPertamina. Kemudian  subsidi diberikan dalam bentuk uang digital lewat akun tersebut, yang nantinya bisa digunakan untuk membeli LPG 3 kg di agen resmi Pertamina maupun di SPBU.

“Misal, hasil verifikasi data diri Si ‘A’ berhak untuk mendapat kompensasi Rp 100.000 per bulan. Saldonya ini bisa digunakan untuk membeli elpiji 3 kg. Datanya sudah ada, tinggal pindai bar code dan sudah bisa bayar,” tuturnya.

Baca Juga: Cara Cek Tarif Tol Secara Online, Bisa Pakai Google Maps hingga Aplikasi Travoy

Praktik pembelian LPG 3Kg dengan KTP sebelumnya juga pernah diterapkan pada pembelian minyak goreng subsidi MinyaKita. Namun hal itu hanya berlangsung sebentar, saat harga minyak goreng melambung tinggi.

Adapun P3KE adalah kumpulan informasi dan data keluarga serta individu anggota keluarga, hasil pemutakhiran Basis Data Keluarga Indonesia (Pendataan Keluarga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional/PK-BKKBN 2021).

Data tersebut terus dimutakhirkan (RT/Dusun/RW) dan setiap tingkatan wilayah administrasi (desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan pusat). Data P3KE tersimpan dalam file elektronik dan sudah divalidasi NIK oleh DUKCAPIL serta memiliki status kesejahteraan (Desil).

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU