Nadiem: RUU Sisdiknas Bikin Guru PAUD hingga Pesantren Dapat Tunjangan Meski Belum Sertifikasi
Kebijakan | 13 September 2022, 09:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) RUU Sisdiknas akan memungkinkan guru PAUD, guru kesetaraan, serta guru pesantren, akan mendapat tunjangan profesi guru (TPG).
"Kalau RUU Sisdiknas ini digolkan, untuk pertama kalinya di Indonesia, guru-guru PAUD, pendidikan kesetaraan, dan pesantren diakui sebagai guru dan pada saat memenuhi syarat, mereka bisa juga menerima tunjangan," kata Nadiem dikutip dari kanal YouTube Kemendikbud RI, Selasa (13/9/2022).
Tunjangan tersebut, kata Nadiem, juga bisa didapatkan oleh guru yang belum memiliki sertifikasi dari Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Menurut Nadiem, meski belum tersertifikat mereka tetap layak mendapat tunjangan karena sudah mengajar murid-murid.
Baca Juga: Mendikbudristek Nadiem Makarim Sebut RUU Sisdiknas Pastikan Guru Dapat Penghasilan yang Layak
Ia menjelaskan, dalam aturan sebelumnya yaitu UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, menyebutkan hanya guru dengan syarat tertentu yang dapat tunjangan kesejahteraan.
Ia menyebutkan setidaknya 1,3 juta guru dijamin mendapatkan TPG berdasarkan UU tersebut. Sementara sekitar 1,6 juta yang lain belum bisa menerima TPG lantaran terhalang aturan sertifikasi yang diwajibkan UU Guru dan Dosen tahun 2005 itu.
Nadiem menjelaskan, mekanisme pemberian tunjangan seperti yang diatur dalam UU Guru dan Dosen sulit diimplementasikan. Hal itu karena kapasitas PPG sebagai acuan pemberian tunjangan sangat terbatas.
“Rata-rata, pemerintah menerima guru yang mengikuti program PPG sebanyak 60 hingga 70 ribu per tahun. Itu pun dibagi dua. Untuk guru-guru baru, yang menggantikan guru-guru pensiun, dan untuk guru-guru (dalam jabatan) yang sudah mengantre lama untuk sertifikasi melalui PPG,” kata Nadiem.
Baca Juga: Alasan Nadiem Makarim Hapus Tes Mata Pelajaran di SBMPTN: Ada Diskriminasi Bimbel
Jika mekanisme itu tetap dilakukan, maka akan banyak guru yang sampai pensiun tidak akan memperoleh sertifikasi guru yang artinya tidak akan mendapatkan penghasilan yang layak.
“Kalau kita mengikuti peraturan lama di mana disebut tunjangan profesi, maka para guru akan menunggu lebih dari 20 tahun,” tuturnya.
Nadiem mengatakan, kedepannya sertifikat profesi pendidik akan menjadi semacam SIM alias izin bagi guru baru untuk boleh mengajar. Sedangkan yang sudah menjadi guru bisa mendapatkan tunjangan tanpa harus melalui proses sertifikasi dulu.
“Sertifikasi itu untuk guru-guru baru, sebelum mereka bekerja sebagai guru, baik di swasta maupun di negeri,” ucapnya.
"Itu kenapa kita pagi, siang, malam berjuang untuk RUU Sisdiknas ini. Karena menurut kami di Kemendikbudristek, kalau orang itu bekerja sebagai guru, dia harus dapat tunjangan," ujarnya.
Baca Juga: Inflasinya Tertinggi Se-Indonesia, Gubernur Jambi Wajibkan ASN Beli Beras Lokal
Ia pun berharap RUU Sisdiknas bisa menjadi kabar gembira bagi profesi guru. Di sisi lain, Kemendikbud juga menerima masukan, saran, maupun kritik yang membangun terkait penyusunan RUU Sisdiknas.
Nadiem menyampaikan dalam Pasal 145 RUU Sisdiknas, disebutkan bahwa setiap guru dan dosen yang telah menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan atau tunjangan kehormatan yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tetap menerima tunjangan tersebut sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Seperti mandat Pak Presiden, dalam RUU Sisdiknas ini kesejahteraan guru harus terjamin dan meningkat. Karena itulah RUU Sisdiknas ini harus dilihat oleh masyarakat sebagai suatu hadiah," ucapnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :