> >

Nadiem: RUU Sisdiknas Bikin Guru PAUD hingga Pesantren Dapat Tunjangan Meski Belum Sertifikasi

Kebijakan | 13 September 2022, 09:51 WIB
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyebut RUU Sisdiknas justru membuat guru akan lebih mudah mendapat tunjangan, tanpa harus ikut sertifikasi. (Sumber: Kompas TV/Nurul Fitriana)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) RUU Sisdiknas akan memungkinkan guru PAUD, guru kesetaraan, serta guru pesantren, akan mendapat  tunjangan profesi guru (TPG).

"Kalau RUU Sisdiknas ini digolkan, untuk pertama kalinya di Indonesia, guru-guru PAUD, pendidikan kesetaraan, dan pesantren diakui sebagai guru dan pada saat memenuhi syarat, mereka bisa juga menerima tunjangan," kata Nadiem dikutip dari kanal YouTube Kemendikbud RI, Selasa (13/9/2022).

Tunjangan tersebut, kata Nadiem, juga bisa didapatkan oleh guru yang belum memiliki sertifikasi dari Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Menurut Nadiem, meski belum tersertifikat mereka tetap layak mendapat tunjangan karena sudah mengajar murid-murid.

Baca Juga: Mendikbudristek Nadiem Makarim Sebut RUU Sisdiknas Pastikan Guru Dapat Penghasilan yang Layak

Ia menjelaskan, dalam aturan sebelumnya yaitu UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, menyebutkan hanya guru dengan syarat tertentu yang dapat tunjangan kesejahteraan.

Ia menyebutkan setidaknya 1,3 juta guru dijamin mendapatkan TPG berdasarkan UU tersebut. Sementara sekitar 1,6 juta yang lain belum bisa menerima TPG lantaran terhalang aturan sertifikasi yang diwajibkan UU Guru dan Dosen tahun 2005 itu.

Nadiem menjelaskan, mekanisme pemberian tunjangan seperti yang diatur dalam UU Guru dan Dosen sulit diimplementasikan. Hal itu karena kapasitas PPG sebagai acuan pemberian tunjangan sangat terbatas.

“Rata-rata, pemerintah menerima guru yang mengikuti program PPG sebanyak 60 hingga 70 ribu per tahun. Itu pun dibagi dua. Untuk guru-guru baru, yang menggantikan guru-guru pensiun, dan untuk guru-guru (dalam jabatan) yang sudah mengantre lama untuk sertifikasi melalui PPG,” kata Nadiem.

Baca Juga: Alasan Nadiem Makarim Hapus Tes Mata Pelajaran di SBMPTN: Ada Diskriminasi Bimbel

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU