Nadiem: RUU Sisdiknas Bikin Guru PAUD hingga Pesantren Dapat Tunjangan Meski Belum Sertifikasi
Kebijakan | 13 September 2022, 09:51 WIBJika mekanisme itu tetap dilakukan, maka akan banyak guru yang sampai pensiun tidak akan memperoleh sertifikasi guru yang artinya tidak akan mendapatkan penghasilan yang layak.
“Kalau kita mengikuti peraturan lama di mana disebut tunjangan profesi, maka para guru akan menunggu lebih dari 20 tahun,” tuturnya.
Nadiem mengatakan, kedepannya sertifikat profesi pendidik akan menjadi semacam SIM alias izin bagi guru baru untuk boleh mengajar. Sedangkan yang sudah menjadi guru bisa mendapatkan tunjangan tanpa harus melalui proses sertifikasi dulu.
“Sertifikasi itu untuk guru-guru baru, sebelum mereka bekerja sebagai guru, baik di swasta maupun di negeri,” ucapnya.
"Itu kenapa kita pagi, siang, malam berjuang untuk RUU Sisdiknas ini. Karena menurut kami di Kemendikbudristek, kalau orang itu bekerja sebagai guru, dia harus dapat tunjangan," ujarnya.
Baca Juga: Inflasinya Tertinggi Se-Indonesia, Gubernur Jambi Wajibkan ASN Beli Beras Lokal
Ia pun berharap RUU Sisdiknas bisa menjadi kabar gembira bagi profesi guru. Di sisi lain, Kemendikbud juga menerima masukan, saran, maupun kritik yang membangun terkait penyusunan RUU Sisdiknas.
Nadiem menyampaikan dalam Pasal 145 RUU Sisdiknas, disebutkan bahwa setiap guru dan dosen yang telah menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan atau tunjangan kehormatan yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tetap menerima tunjangan tersebut sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Seperti mandat Pak Presiden, dalam RUU Sisdiknas ini kesejahteraan guru harus terjamin dan meningkat. Karena itulah RUU Sisdiknas ini harus dilihat oleh masyarakat sebagai suatu hadiah," ucapnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :