> >

Peternak Bali Jadi yang Pertama Dapat Ganti Rugi Wabah PMK

Kebijakan | 25 Agustus 2022, 09:50 WIB
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Nasrullah (kiri) menyerahkan bantuan kepada peternak terdampak PMK di Kabupaten Badung, Bali, Rabu (24/8/2022). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

BADUNG, KOMPAS.TV - Bali menjadi provinsi pertama yang menerima kompensasi untuk para peternaknya yang terdampak wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Kompensasi itu diberikan oleh Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Nasrullah di Kabupaten Badung, Bali, Rabu (24/8).

Kompensasi diberikan sebagai ganti rugi terhadap ternak yang tertular PMK yang dikenakan pemotongan bersyarat.

"Bali merupakan provinsi pertama yang telah menerima bantuan dalam keadaan darurat PMK untuk 273 ekor ternak sapi yang terdampak. Total bantuan yang disalurkan sebanyak Rp2,73 miliar kepada 86 orang penerima bantuan untuk Kabupaten Badung dan Kabupaten Buleleng," kata Nasrullah seperti dikutip dari Antara, Kamis (25/8/2022).

Baca Juga: Dinas Pertanian Awasi PMK Melalui Aplikasi Sipaklan

Nasrullah mengatakan, pemerintah berharap bantuan itu dapat mengurangi dampak kerugian ekonomi dan mendukung pemulihan ekonomi sektor peternakan, khususnya bagi para peternak.

Pemerintah juga berupa mempercepat pemberian ganti rugi ke wilayah lainnya.

"Kami upayakan untuk mempercepat realisasi pemberian bantuan yang ditarget sebanyak 15.000  ekor dengan terus berkoordinasi dengan dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di provinsi dan kabupaten/kota terdampak PMK," jelasnya.

Baca Juga: Kementan Sebut Vaksin PMK Aman Untuk Ternak, Minim Efek Samping

Nasrullah menjelaskan kriteria peternak yang berhak mendapatkan ganti rugi. Yakni orang perseorangan atau peternak yang memenuhi persyaratan administratif dan kriteria hewan yaitu ternak yang mati atau tertular PMK yang dikenakan pemotongan bersyarat.

Pemotongan bersyarat itu diharapkan dapat menekan penyebaran kasus PMK lebih besar, jika dibandingkan dengan daerah yang tidak menggencarkan pemotongan bersyarat sejak awal merebaknya kasus.

"Pembayaran bantuan dibatasi paling banyak lima ekor per kepemilikan dengan besaran bantuan untuk sapi sebesar Rp10 juta per ekor, kambing dan domba sebesar Rp1,5 juta per ekor dan babi sebesar Rp2 juta per ekor yang langsung disalurkan melalui rekening bank penerima bantuan," terang Nasrullah.

Baca Juga: Harga Telur di Jakarta Tembus Rp35.000, Merauke Rp54.000, Mendag: Karena Afkir Dini dan Bansos

Ia menambahkan, saat ini pemerintah terus mendorong peternak dengan hewan terinfeksi agar dilakukan pemotongan bersyarat, sehingga target Indonesia untuk mewujudkan Indonesia Bebas PMK dapat segera tercapai.

"Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya peternak agar Bali ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam konteks pengendalian wabah PMK menuju zero reported case," tandasnya.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara


TERBARU