> >

Peternak Bali Jadi yang Pertama Dapat Ganti Rugi Wabah PMK

Kebijakan | 25 Agustus 2022, 09:50 WIB
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Nasrullah (kiri) menyerahkan bantuan kepada peternak terdampak PMK di Kabupaten Badung, Bali, Rabu (24/8/2022). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

BADUNG, KOMPAS.TV - Bali menjadi provinsi pertama yang menerima kompensasi untuk para peternaknya yang terdampak wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Kompensasi itu diberikan oleh Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Nasrullah di Kabupaten Badung, Bali, Rabu (24/8).

Kompensasi diberikan sebagai ganti rugi terhadap ternak yang tertular PMK yang dikenakan pemotongan bersyarat.

"Bali merupakan provinsi pertama yang telah menerima bantuan dalam keadaan darurat PMK untuk 273 ekor ternak sapi yang terdampak. Total bantuan yang disalurkan sebanyak Rp2,73 miliar kepada 86 orang penerima bantuan untuk Kabupaten Badung dan Kabupaten Buleleng," kata Nasrullah seperti dikutip dari Antara, Kamis (25/8/2022).

Baca Juga: Dinas Pertanian Awasi PMK Melalui Aplikasi Sipaklan

Nasrullah mengatakan, pemerintah berharap bantuan itu dapat mengurangi dampak kerugian ekonomi dan mendukung pemulihan ekonomi sektor peternakan, khususnya bagi para peternak.

Pemerintah juga berupa mempercepat pemberian ganti rugi ke wilayah lainnya.

"Kami upayakan untuk mempercepat realisasi pemberian bantuan yang ditarget sebanyak 15.000  ekor dengan terus berkoordinasi dengan dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di provinsi dan kabupaten/kota terdampak PMK," jelasnya.

Baca Juga: Kementan Sebut Vaksin PMK Aman Untuk Ternak, Minim Efek Samping

Nasrullah menjelaskan kriteria peternak yang berhak mendapatkan ganti rugi. Yakni orang perseorangan atau peternak yang memenuhi persyaratan administratif dan kriteria hewan yaitu ternak yang mati atau tertular PMK yang dikenakan pemotongan bersyarat.

Pemotongan bersyarat itu diharapkan dapat menekan penyebaran kasus PMK lebih besar, jika dibandingkan dengan daerah yang tidak menggencarkan pemotongan bersyarat sejak awal merebaknya kasus.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara


TERBARU