Peternak Bali Jadi yang Pertama Dapat Ganti Rugi Wabah PMK
Kebijakan | 25 Agustus 2022, 09:50 WIB"Pembayaran bantuan dibatasi paling banyak lima ekor per kepemilikan dengan besaran bantuan untuk sapi sebesar Rp10 juta per ekor, kambing dan domba sebesar Rp1,5 juta per ekor dan babi sebesar Rp2 juta per ekor yang langsung disalurkan melalui rekening bank penerima bantuan," terang Nasrullah.
Baca Juga: Harga Telur di Jakarta Tembus Rp35.000, Merauke Rp54.000, Mendag: Karena Afkir Dini dan Bansos
Ia menambahkan, saat ini pemerintah terus mendorong peternak dengan hewan terinfeksi agar dilakukan pemotongan bersyarat, sehingga target Indonesia untuk mewujudkan Indonesia Bebas PMK dapat segera tercapai.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya peternak agar Bali ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam konteks pengendalian wabah PMK menuju zero reported case," tandasnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Antara