> >

Minta Peternak Diberi Kompensasi, Anggota DPR: Agar Mau Lapor Sapi yang Sakit

Kebijakan | 25 Mei 2022, 10:37 WIB
Pemeriksaan kesehatan hewan ternak di Pasar Ternak Muara Bulian Kabupaten Batanghari. Pemerintah Provinsi Jambi. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan menyarankan pemerintah memberi kompensasi kepada peternak hewan yang rawan terserang penyakit mulut dan kuku (PMK). Hal itu sebagai salah satu upaya dalam rangka menanggulangi hawar.

Menurutnya, kompensasi perlu diberikan karena saat ini PMK telah menyebar ke 15 provinsi dan perlu diwaspadai. Hawar akan terus meluas jika tidak ada langkah jitu untuk memutus rantai penyebarannya.

"Maksud dari kompensasi ini bertujuan untuk melindungi peternak agar mereka mau melaporkan sapi yang sakit atau mengalami gejala tertentu," kata Johan seperti dikutip dari Antara, Rabu (25/5/2022).

Ia menjelaskan, pemberian kompensasi juga memberi banyak manfaat. Yaitu sebagai strategi kerja sama melindungi dan menjaga kesejahteraan peternak yang rugi akibat PMK.

Baca Juga: Cegah Wabah PMK, Mulai Hari Ini 7 Pasar Hewan di Klaten Ditutup Sementara

Sekaligus upaya mengendalikan PMK karena hewan yang sakit dapat segera dimusnahkan agar tidak menyebar luas. Johan yang merupakan politisi Partai Keadilan Sejahtera itu juga menyoroti kinerja monitoring dan evaluasi (monev) yang telah dilakukan selama ini terkait PMK.

"Kementan harus menyampaikan data monev PMK dari hasil tes lab selama lima tahun terakhir. Hal ini untuk melihat kemampuan kewaspadaan dini negara kita dari serangan wabah PMK, sehingga hari ini menjadi wabah yang menakutkan semua orang," tuturnya.

Meski PMK tidak berdampak fatal bagi manusia, Johan meminta pemerintah tidak meremehkan dampak sebaran PMK. Ia meminta pemerintah jangan hanya melakukan hal-hal yang bersifat simbolik dengan kampanye makan sate dan lain-lain.

Johan juga menyebut pemberian obat dan vitamin bagi ternak yang sakit adalah panduan penanganan yang keliru menghadapi wabah PMK.

"Saya minta Menteri Pertanian mengikuti pendapat dari ahli kesehatan hewan, yang perlu dipahami bahwa ternak yang terinfeksi PMK memang bisa sembuh namun virus tetap bertahan dalam tubuhnya sehingga menjadi carrier (pembawa) virus PMK ke hewan lain yang sehat," jelas Johan.

Baca Juga: Polda Aceh Antisipasi Penyebaran PMK Ternak, Pos Perbatasan & Akses Masuk Provinsi Dijaga Ketat!

"Sehingga langkah yang diambil adalah hewan terinfeksi PMK wajib dipotong dan diberikan ganti rugi berupa dana kompensasi kepada semua peternak," tambahnya.

Johan juga dengan tegas meminta Kementan meninjau ulang bantuan obat, vaksinasi, APD, dan cairan disinfektan. Pasalnya,  menurut banyak pakar bahwa hal tersebut tidak efektif mencegah penularan PMK.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyebutkan produksi vaksin PMK pada hewan ternak ditargetkan selesai sebelum Agustus 2022 yang selanjutnya akan dilanjutkan dengan vaksinasi massal pada populasi ternak.

"Insya Allah dalam waktu yang sangat singkat pada saat ini Pusvetma Kementan sedang membuat vaksin PMK yang ditargetkan selesai empat bulan atau sebelum Agustus 2022," kata Menteri Syahrul dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Senin (23/5/2022).

Baca Juga: Harga Terus Turun! Peternak Sapi, Kambing, hingga Kerbau Terus Merugi Karena Penyakit Mulut dan Kuku

Mentan menjelaskan saat ini Kementerian Pertanian melalui Pusat Veteriner Farma (Pusvetma) telah mengidentifikasi serotipe virus penyebab penyakit PMK yang merebak di Indonesia. Jenis virus yang beredar di Indonesia yaitu O/ME-SA/Ind-2001e yang umum ditemukan di Asia Tenggara.

Berdasarkan serotipe virus yang telah diidentifikasi tersebut, Kementerian Pertanian akan memproduksi vaksin di dalam negeri untuk kebutuhan vaksinasi massal hewan ternak.

Mentan mengatakan vaksinasi massal akan segera dilakukan setelah vaksin diproduksi. Hewan yang akan divaksinasi ialah populasi ternak yang berpotensi terkena PMK.

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber : Antara


TERBARU