> >

Minta Peternak Diberi Kompensasi, Anggota DPR: Agar Mau Lapor Sapi yang Sakit

Kebijakan | 25 Mei 2022, 10:37 WIB
Pemeriksaan kesehatan hewan ternak di Pasar Ternak Muara Bulian Kabupaten Batanghari. Pemerintah Provinsi Jambi. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Baca Juga: Polda Aceh Antisipasi Penyebaran PMK Ternak, Pos Perbatasan & Akses Masuk Provinsi Dijaga Ketat!

"Sehingga langkah yang diambil adalah hewan terinfeksi PMK wajib dipotong dan diberikan ganti rugi berupa dana kompensasi kepada semua peternak," tambahnya.

Johan juga dengan tegas meminta Kementan meninjau ulang bantuan obat, vaksinasi, APD, dan cairan disinfektan. Pasalnya,  menurut banyak pakar bahwa hal tersebut tidak efektif mencegah penularan PMK.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyebutkan produksi vaksin PMK pada hewan ternak ditargetkan selesai sebelum Agustus 2022 yang selanjutnya akan dilanjutkan dengan vaksinasi massal pada populasi ternak.

"Insya Allah dalam waktu yang sangat singkat pada saat ini Pusvetma Kementan sedang membuat vaksin PMK yang ditargetkan selesai empat bulan atau sebelum Agustus 2022," kata Menteri Syahrul dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Senin (23/5/2022).

Baca Juga: Harga Terus Turun! Peternak Sapi, Kambing, hingga Kerbau Terus Merugi Karena Penyakit Mulut dan Kuku

Mentan menjelaskan saat ini Kementerian Pertanian melalui Pusat Veteriner Farma (Pusvetma) telah mengidentifikasi serotipe virus penyebab penyakit PMK yang merebak di Indonesia. Jenis virus yang beredar di Indonesia yaitu O/ME-SA/Ind-2001e yang umum ditemukan di Asia Tenggara.

Berdasarkan serotipe virus yang telah diidentifikasi tersebut, Kementerian Pertanian akan memproduksi vaksin di dalam negeri untuk kebutuhan vaksinasi massal hewan ternak.

Mentan mengatakan vaksinasi massal akan segera dilakukan setelah vaksin diproduksi. Hewan yang akan divaksinasi ialah populasi ternak yang berpotensi terkena PMK.

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber : Antara


TERBARU