> >

Dua Cara Pemerintah Distribusikan Minyak Goreng Rp14 Ribu ke Masyarakat, Salah Satunya Lewat Bulog

Ekonomi dan bisnis | 26 April 2022, 23:45 WIB
Pekerja mengemas minyak goreng curah di Pasar Subuh, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (5/1/2022). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV — Pemerintah telah menyiapkan dua cara untuk untuk mendistribusikan minyak goreng curah dengan harga Rp14 ribu per liter ke masyarakat.

Menurut penjelasan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, cara pertama adalah melakukan pembayaran selisih harga oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tanpa mengurangi good governance dari BPDPKS yang diberikan kepada produsen.

Kedua adalah penugasan kepada Bulog untuk melakukan distribusi minyak goreng curah ke masyarakat di pasar-pasar tradisional.

Terutama, lanjut Airlangga, pendistribusian melalui Bulog dilakukan bagi minyak goreng yang berasal dari kawasan atau pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan produsennya tidak memiliki jaringan distribusi.

“Kepada produsen yang biasanya mengekspor dan tidak punya jaringan distribusi akan diberikan penugasan kepada Bulog untuk melakukan distribusinya,” ujar Menko Airlangga dalam konferensi pers secara daring, Selasa (26/4/2022) malam.

Baca Juga: Soal Larangan Ekspor Minyak Goreng, Airlangga: Berlaku sampai Harga Turun Rp14.000 per Liter

Untuk diketahui, pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng Refind, Bleached, Deodorized atau RBD palm olein akan resmi berlaku pada Kamis, 28 April pukul 00.00 WIB.

Pelarangan RBD palm olein berlaku untuk tiga HS code, yakni 1511.9036, 1511.9037 dan 1511.9039. Adapun larangan ekspor bahan baku minyak goreng akan berlaku hingga harga minyak goreng curah turun menjadi Rp14.000 per liter di pasar tradisional.

Ia menjelaskan, kebijakan itu diambil pemerintah lantaran di beberapa tempat harga minyak goreng curah masih di atas Rp14.000/liter.

Tak hanya itu, Menko Airlangga juga mengatakan bahwa kebijakan tersebut ditetapkan untuk menjaga kestabilan harga minyak goreng curah di masyarakat dan memenuhi kebutuhan pangan masyarakat.

“Ini adalah kebijakan semata-mata agar kegiatan yang terkait dengan minyak di masyarakat bisa diakses secara lebih baik,” tuturnya.

Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan, belum ada ketetapan batas waktu berlakunya larangan ekspor bahan baku minyak goren dan minyak goreng sampai kapan. Hal itu disampaikan Jokowi lewat akun Instagram pribadinya.

"Saya memutuskan melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis 28 April 2022. Sampai kapan? Batas waktunya yang akan ditentukan kemudian," kata Jokowi seperti dikutip Selasa (26/4).

Menurut Jokowi, larangan ekspor tersebut diberlakukan agar kebutuhan dalam negeri terpenuhi.

"Kebijakan ini ditempuh agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau," ujarnya.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Mulai Turun tapi Tidak Merata, Warga: Permainan Pihak Penjual

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU