> >

Dua Cara Pemerintah Distribusikan Minyak Goreng Rp14 Ribu ke Masyarakat, Salah Satunya Lewat Bulog

Ekonomi dan bisnis | 26 April 2022, 23:45 WIB
Pekerja mengemas minyak goreng curah di Pasar Subuh, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (5/1/2022). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

“Ini adalah kebijakan semata-mata agar kegiatan yang terkait dengan minyak di masyarakat bisa diakses secara lebih baik,” tuturnya.

Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan, belum ada ketetapan batas waktu berlakunya larangan ekspor bahan baku minyak goren dan minyak goreng sampai kapan. Hal itu disampaikan Jokowi lewat akun Instagram pribadinya.

"Saya memutuskan melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis 28 April 2022. Sampai kapan? Batas waktunya yang akan ditentukan kemudian," kata Jokowi seperti dikutip Selasa (26/4).

Menurut Jokowi, larangan ekspor tersebut diberlakukan agar kebutuhan dalam negeri terpenuhi.

"Kebijakan ini ditempuh agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau," ujarnya.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Mulai Turun tapi Tidak Merata, Warga: Permainan Pihak Penjual

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU