Dua Cara Pemerintah Distribusikan Minyak Goreng Rp14 Ribu ke Masyarakat, Salah Satunya Lewat Bulog
Ekonomi dan bisnis | 26 April 2022, 23:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV — Pemerintah telah menyiapkan dua cara untuk untuk mendistribusikan minyak goreng curah dengan harga Rp14 ribu per liter ke masyarakat.
Menurut penjelasan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, cara pertama adalah melakukan pembayaran selisih harga oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tanpa mengurangi good governance dari BPDPKS yang diberikan kepada produsen.
Kedua adalah penugasan kepada Bulog untuk melakukan distribusi minyak goreng curah ke masyarakat di pasar-pasar tradisional.
Terutama, lanjut Airlangga, pendistribusian melalui Bulog dilakukan bagi minyak goreng yang berasal dari kawasan atau pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan produsennya tidak memiliki jaringan distribusi.
“Kepada produsen yang biasanya mengekspor dan tidak punya jaringan distribusi akan diberikan penugasan kepada Bulog untuk melakukan distribusinya,” ujar Menko Airlangga dalam konferensi pers secara daring, Selasa (26/4/2022) malam.
Baca Juga: Soal Larangan Ekspor Minyak Goreng, Airlangga: Berlaku sampai Harga Turun Rp14.000 per Liter
Untuk diketahui, pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng Refind, Bleached, Deodorized atau RBD palm olein akan resmi berlaku pada Kamis, 28 April pukul 00.00 WIB.
Pelarangan RBD palm olein berlaku untuk tiga HS code, yakni 1511.9036, 1511.9037 dan 1511.9039. Adapun larangan ekspor bahan baku minyak goreng akan berlaku hingga harga minyak goreng curah turun menjadi Rp14.000 per liter di pasar tradisional.
Ia menjelaskan, kebijakan itu diambil pemerintah lantaran di beberapa tempat harga minyak goreng curah masih di atas Rp14.000/liter.
Tak hanya itu, Menko Airlangga juga mengatakan bahwa kebijakan tersebut ditetapkan untuk menjaga kestabilan harga minyak goreng curah di masyarakat dan memenuhi kebutuhan pangan masyarakat.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV