Minuman Manis Kemasan Bakal Dikenakan Cukai, Begini Alasannya
Kebijakan | 31 Maret 2022, 18:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) rencananya akan dikenakan cukai. Penerapan cukai ini adalah salah satu instrumen untuk menjaga kesehatan masyarakat.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi dalam hal ini mendukung rencana tersebut.
"Cukai MBDK salah satu instrumen negara untuk melindungi hak kesehatan konsumen atau masyarakat, agar mendapatkan produk sehat menurut standar kesehatan," ujanya dalam acara "Diseminasi Rekomendasi Kebijakan Cukai MBDK" secara daring, Kamis (31/3/2022).
Ia menjelaskan, penerapan cukai MBDK sesuai dengan kampanye pengurangan konsumsi garam, gula, dan lemak yang digaungkan YLKI, dan masih memerlukan dukungan kebijakan pemerintah.
Baca Juga: YLKI Temukan Produk Air Minum Kemasan Tak Penuhi Standar Keamanan
Selain pemungutan cukai, kemudahan akses masyarakat, terutama kelompok rentan dan anak-anak, terhadap MBDK juga diharapkan lebih diperhatikan oleh pemerintah.
"Karena di negara maju saya lihat seperti Korea tidak mudah mendapatkan minuman berpemanis tinggi," katanya.
Ia berharap dengan mengendalikan konsumsi MBDK, jumlah pasien penyakit katastropik seperti diabetes yang turut meningkatkan defisit BPJS Kesehatan dapat berkurang.
YLKI juga mendorong agar pemerintah mengenakan cukai plastik, termasuk dalam hal ini plastik untuk MBDK guna mengurangi sampah plastik yang sulit terurai di bumi.
"Kesimpulannya, pengenaan cukai MBDK harus didorong bersama sebagai instrumen untuk mewujudkan kesehatan masyarakat yang hakiki," tuturnya.
Baca Juga: Bea Cukai Solo Siapkan Legalitas Ciu Bekonang Jadi Produk selain Minuman
Menkeu Usul Cukai Minuman Berpemanis
Dua tahun lalu, saat raker dengan Komisi XI DPR, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan pengenaan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan.
Pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis itu bertujuan mengurangi pengidap diabetes melitus yang semakin bertambah di Indonesia.
"Banyak negara yang telah melakukan pengenaan cukai untuk barang yang membahayakan, salah satunya minuman mengandung pemanis," kata Sri Mulyani dalam raker bersama Komisi XI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/2/2020) silam, seperti dikutip dari Antara.
"Kita semua tahu diabetes salah satu penyakit yang jadi paling tinggi fenomenanya dan tumbuh seiring kenaikan income masyarakat. Mungkin ini salah satu yang sumbang biaya besar dari BPJS Kesehatan," tambahnya.
Selain alasan kesehatan masyarakat, pengenaan cukai untuk minuman berpemanis ini juga berpotensi menjadi sumber penerimaan negara sebesar Rp6,25 triliun.
Rencananya pengenaan cukai mulai dari Rp1.500 per liter hingga Rp2.500 per liter, tergantung jenisnya.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara