> >

Minuman Manis Kemasan Bakal Dikenakan Cukai, Begini Alasannya

Kebijakan | 31 Maret 2022, 18:47 WIB
Ilustrasi - Minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) rencananya akan dikenakan cukai. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV –  Minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) rencananya akan dikenakan cukai. Penerapan cukai ini adalah salah satu instrumen untuk menjaga kesehatan masyarakat.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi dalam hal ini mendukung rencana tersebut.  

"Cukai MBDK salah satu instrumen negara untuk melindungi hak kesehatan konsumen atau masyarakat, agar mendapatkan produk sehat menurut standar kesehatan," ujanya dalam acara "Diseminasi Rekomendasi Kebijakan Cukai MBDK" secara daring, Kamis (31/3/2022).

Ia menjelaskan, penerapan cukai MBDK sesuai dengan kampanye pengurangan konsumsi garam, gula, dan lemak yang digaungkan YLKI, dan masih memerlukan dukungan kebijakan pemerintah.

Baca Juga: YLKI Temukan Produk Air Minum Kemasan Tak Penuhi Standar Keamanan

Selain pemungutan cukai, kemudahan akses masyarakat, terutama kelompok rentan dan anak-anak, terhadap MBDK juga diharapkan lebih diperhatikan oleh pemerintah.

"Karena di negara maju saya lihat seperti Korea tidak mudah mendapatkan minuman berpemanis tinggi," katanya.

Ia berharap dengan mengendalikan konsumsi MBDK, jumlah pasien penyakit katastropik seperti diabetes yang turut meningkatkan defisit BPJS Kesehatan dapat berkurang.

YLKI juga mendorong agar pemerintah mengenakan cukai plastik, termasuk dalam hal ini plastik untuk MBDK guna mengurangi sampah plastik yang sulit terurai di bumi.

"Kesimpulannya, pengenaan cukai MBDK harus didorong bersama sebagai instrumen untuk mewujudkan kesehatan masyarakat yang hakiki," tuturnya.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU