> >

Minuman Manis Kemasan Bakal Dikenakan Cukai, Begini Alasannya

Kebijakan | 31 Maret 2022, 18:47 WIB
Ilustrasi - Minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) rencananya akan dikenakan cukai. (Sumber: Kompas.com)

Baca Juga: Bea Cukai Solo Siapkan Legalitas Ciu Bekonang Jadi Produk selain Minuman

Menkeu Usul Cukai Minuman Berpemanis

Dua tahun lalu, saat raker dengan Komisi XI DPR, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan pengenaan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan.

Pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis itu bertujuan mengurangi pengidap diabetes melitus yang semakin bertambah di Indonesia.

"Banyak negara yang telah melakukan pengenaan cukai untuk barang yang membahayakan, salah satunya minuman mengandung pemanis," kata Sri Mulyani dalam raker bersama Komisi XI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/2/2020) silam, seperti dikutip dari Antara.

"Kita semua tahu diabetes salah satu penyakit yang jadi paling tinggi fenomenanya dan tumbuh seiring kenaikan income masyarakat. Mungkin ini salah satu yang sumbang biaya besar dari BPJS Kesehatan," tambahnya.

Selain alasan kesehatan masyarakat, pengenaan cukai untuk minuman berpemanis ini juga berpotensi menjadi sumber penerimaan negara sebesar Rp6,25 triliun.

Rencananya pengenaan cukai mulai dari Rp1.500 per liter hingga Rp2.500 per liter, tergantung jenisnya.

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU