Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online, Siapkan Dokumen Ini dan Ikuti Langkahnya
Ekonomi dan bisnis | 16 Februari 2022, 15:17 WIBBerikut rincian dokumennya:
- Bukti pemotongan pajak;
- Daftar penghasilan;
- Daftar harta dan utang;
- Daftar tanggungan keluarga;
- Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;
- Dan dokumen terkait lainnya.
Mendaftar DJP Online
Setelah dokumen yang dibutuhkan sudah siap, lanjut membuat akun di DJP Online. Berikut langkah-langkahnya.
- Menuju laman www.pajak.go.id, setelah itu klik 'Login' untuk menuju djponline.
- Untuk mendaftar klik 'Belum Registrasi'.
- Pada kolom yang tersedia Isi Email, NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik 'Submit';
- Sistem mengirimkan identitas pengguna NPWP, kata sandi, dan link aktivasi melalui email. Klik aktivasi.
- Setelah akun DJP Online aktif, login kembali dengan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.
Mengisi e-Filing
Akun DJP yang sudah aktif bisa digunakan untuk mengisi e-Filling. Berikut caranya.
- Login di laman www.pajak.go.id dengan masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan.
- Pilih Menu 'Lapor', lalu pilih layanan e-Filing.
- Pilih Buat SPT;
- Isi SPT sesuai dengan panduan dan dokumen yang Anda telah siapkan.
- Setelah selesai, sistem akan menampilkan ringkasan SPT.
- Untuk mengirim SPT milik Anda, ambil kode verifikasi yang dikirim ke email.
- Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT;
- Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali.
Baca Juga: Denda Telat Lapor SPT Bisa Dibayar Lewat Online, Begini Caranya
Cara Upload e-SPT
Ini merupakan tahap terakhir dari proses pelaporan SPT Tahunan. Berikut cara upload e-SPT.
- Setelah Anda mendapatkan e-SPT, klik Upload SPT;
- Klik Browse FIle dan pilih file yang berformat .csv
- Anda juga bisa meng-upload lampiran (pdf), bila ada;
- Upload SPT Anda, Klik Start Upload;
- Klik tombol “OK” pada waktu muncul info bahwa proses upload telah selesai;
- Cek kolom “Status Pengiriman”, pastikan statusnya “Siap Kirim”.
Demikian cara lapor SPT Tahunan secara online. Pastikan Anda rutin melakukan pelaporan pajak setiap tahun agar terhindar dari denda.
Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com