> >

Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online, Siapkan Dokumen Ini dan Ikuti Langkahnya

Ekonomi dan bisnis | 16 Februari 2022, 15:17 WIB
Ilustrasi pelaporan SPT tahunan secara online lewat e-Filing (Sumber: Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaporan SPT Tahunan untuk pribadi sudah dibuka sejak Januari hingga 31 Maret 2022.

Sementara untuk badan usaha, pelaporan SPT Tahunan akan ditutup 31 April 2022 mendatang.

Bagi mereka yang sudah dinyatakan wajib pajak harus mengisi SPT Tahunan sebagai bentuk kepatuhan terhadap perpajakan.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah mempermudah penyampaian SPT Tahunan secara online melalui djponline.pajak.go.id.

Ketentuan umum dalam pelaporan SPT yakni, wajib pajak harus mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. 

Melansir Kompas.com, untuk bisa menggunakan DJP Online, wajib pajak harus daftar terlebih dahulu melalui aplikasi DJP Online atau di laman resminya.

Baca Juga: Lapor SPT Tahunan Sudah Bisa Dilakukan Januari Ini, Simak Ketentuannya dari Kemenkeu

Agar berhasil mendaftar DJP Online , wajib pajak juga harus mengaktifkan terlebih dahulu Electronic Filling Identification Number (e-FIN) pajak.

Untuk memudahkan Anda, berikut langkah-langkah lapor SPT Tahunan secara online.

Dokumen

Sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan terlebih dahulu.

Berikut rincian dokumennya:

  • Bukti pemotongan pajak;
  • Daftar penghasilan;
  • Daftar harta dan utang;
  • Daftar tanggungan keluarga;
  • Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;
  • Dan dokumen terkait lainnya.

Mendaftar DJP Online

Setelah dokumen yang dibutuhkan sudah siap, lanjut membuat akun di DJP Online. Berikut langkah-langkahnya.

  • Menuju laman www.pajak.go.id, setelah itu klik 'Login' untuk menuju djponline.
  • Untuk mendaftar klik 'Belum Registrasi'.
  • Pada kolom yang tersedia Isi Email, NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik 'Submit';
  • Sistem mengirimkan identitas pengguna NPWP, kata sandi, dan link aktivasi melalui email. Klik aktivasi.
  • Setelah akun DJP Online aktif, login kembali dengan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.

Mengisi e-Filing

Akun DJP yang sudah aktif bisa digunakan untuk mengisi e-Filling. Berikut caranya.

  • Login di laman www.pajak.go.id dengan masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan.
  • Pilih Menu 'Lapor', lalu pilih layanan e-Filing.
  • Pilih Buat SPT;
  • Isi SPT sesuai dengan panduan dan dokumen yang Anda telah siapkan.
  • Setelah selesai, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. 
  • Untuk mengirim SPT milik Anda, ambil kode verifikasi yang dikirim ke email.
  • Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT;
  • Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali.

Baca Juga: Denda Telat Lapor SPT Bisa Dibayar Lewat Online, Begini Caranya

Cara Upload e-SPT

Ini merupakan tahap terakhir dari proses pelaporan SPT Tahunan. Berikut cara upload e-SPT.

  • Setelah Anda mendapatkan e-SPT, klik Upload SPT;
  • Klik Browse FIle dan pilih file yang berformat .csv
  • Anda juga bisa meng-upload lampiran (pdf), bila ada;
  • Upload SPT Anda, Klik Start Upload;
  • Klik tombol “OK” pada waktu muncul info bahwa proses upload telah selesai;
  • Cek kolom “Status Pengiriman”, pastikan statusnya “Siap Kirim”.

Demikian cara lapor SPT Tahunan secara online. Pastikan Anda rutin melakukan pelaporan pajak setiap tahun agar terhindar dari denda.

Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU