> >

Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online, Siapkan Dokumen Ini dan Ikuti Langkahnya

Ekonomi dan bisnis | 16 Februari 2022, 15:17 WIB
Ilustrasi pelaporan SPT tahunan secara online lewat e-Filing (Sumber: Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaporan SPT Tahunan untuk pribadi sudah dibuka sejak Januari hingga 31 Maret 2022.

Sementara untuk badan usaha, pelaporan SPT Tahunan akan ditutup 31 April 2022 mendatang.

Bagi mereka yang sudah dinyatakan wajib pajak harus mengisi SPT Tahunan sebagai bentuk kepatuhan terhadap perpajakan.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah mempermudah penyampaian SPT Tahunan secara online melalui djponline.pajak.go.id.

Ketentuan umum dalam pelaporan SPT yakni, wajib pajak harus mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. 

Melansir Kompas.com, untuk bisa menggunakan DJP Online, wajib pajak harus daftar terlebih dahulu melalui aplikasi DJP Online atau di laman resminya.

Baca Juga: Lapor SPT Tahunan Sudah Bisa Dilakukan Januari Ini, Simak Ketentuannya dari Kemenkeu

Agar berhasil mendaftar DJP Online , wajib pajak juga harus mengaktifkan terlebih dahulu Electronic Filling Identification Number (e-FIN) pajak.

Untuk memudahkan Anda, berikut langkah-langkah lapor SPT Tahunan secara online.

Dokumen

Sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan terlebih dahulu.

Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU