> >

JHT dan JKP Jadi Polemik, Direktur Riset Core Indonesia: Komunikasi Pemerintah ke Publik Kurang Baik

Kebijakan | 15 Februari 2022, 11:36 WIB
 Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah menilai polemik terkait JHT dan JKP karena lemahnya komunikasi dan sosialisi pemerintah kepada masyarakat. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah menilai polemik yang terjadi terkait program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) karena lemahnya komunikasi dan sosialisi pemerintah kepada masyarakat.

Mengingat, menurut Piter JHT maupun JKP merupakan niat baik pemerintah dalam menjamin agar berbagai kebutuhan tenaga kerja dapat diakomodir. 

"Ini niatnya baik cuma komunikasinya yang kurang baik. Jadi persoalannya menjadi geger seperti ini," kata Piter dalam program SAPA INDONESIA PAGI, KOMPAS TV, Selasa (15/2/2022). 

Menurut penjelasannya, JHT merupakan sebuah program pemerintah untuk memastikan pekerja di masa tuanya memiliki tabungan.

Sementara bagi para pekerja yang terdampak PHK (pemutusan hubungan kerja) namun belum cukup usia untuk mengklaim JHT, bisa memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), 

"Persoalannya ini sedehana JHT memang untuk hari tua. Dan yang diributkan dari JHT adalah kalau pekerja di-PHK bagaimana? Kalau PHK pemerintah sudah menggantinya dengan JKP," jelasnya.

Pada kesempatan itu, Piter juga menyayangkan kepada sejumlah pihak yang sudah mengkritik JKP, sebelum program tersebut berjalan.

Baca Juga: Soal Polemik JHT, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Soroti Payung Hukum Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Seperti diketahui, pemerintah baru akan meluncurkan program JKP pada 22 Februari 2022 mendatang

"Nah ini yang sayangnya dipahami saja belum, kita sudah suudzon kepada pemerintah. Kita menakutkan sesuatu yang pelaksanaannya belum diketahui seperti apa," ujarnya. 

"JKP kita lihat dulu pada 22 Februari 2022 bagaimana ini berjalan. Kalau tidak berjalan ini baru diprotes," tegas Piter. 

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerja (Kemnaker) merilis aturan baru pencairan dana JHT yakni Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Dalam aturan teranyar itu, dana hanya dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun, bukan lagi sebulan setelah pekerja tersebut keluar dari kantor.

Aturan ini lantas menuai polemik di tengah masyarakat. Serikat buruh ramai-ramai melayangkan protes keras terhadap kebijakan tersebut.

Baca Juga: Perbandingan Manfaat JKP dan JHT, Besar Mana?

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU