JHT dan JKP Jadi Polemik, Direktur Riset Core Indonesia: Komunikasi Pemerintah ke Publik Kurang Baik
Kebijakan | 15 Februari 2022, 11:36 WIB"JKP kita lihat dulu pada 22 Februari 2022 bagaimana ini berjalan. Kalau tidak berjalan ini baru diprotes," tegas Piter.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerja (Kemnaker) merilis aturan baru pencairan dana JHT yakni Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Dalam aturan teranyar itu, dana hanya dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun, bukan lagi sebulan setelah pekerja tersebut keluar dari kantor.
Aturan ini lantas menuai polemik di tengah masyarakat. Serikat buruh ramai-ramai melayangkan protes keras terhadap kebijakan tersebut.
Baca Juga: Perbandingan Manfaat JKP dan JHT, Besar Mana?
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV