Pengusaha Sebut Kenaikan Upah Minimum 1,09 Persen Sudah Adil
Kebijakan | 17 November 2021, 10:46 WIB"Pemerintah lebih memberikan proteksi kepada kalangan pengusaha atau pemilik modal dibandingkan memberikan pelindungan kepada kaum pekerja/buruh, atau pegawai," ucap Ketua KSPI Said Iqbal, dikutip dari Kompas.com, Rabu (17/11).
Menurut KSPI, penerapan batas atas dan batas bawah upah tidak diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja atau disebut Omnibus Law.
"Formula kenaikan upah minimum batas bawah dan batas atas tidak dikenal di dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja yang ditandatangani Presiden dan DPR RI. Kedua, upah minimum adalah safety net atau jaring pengaman," jelas Said.
"Dalam Konvensi ILO, upah minimum merupakan jaring pengaman. Saya tidak pernah menemukan satu negara di seluruh dunia istilah batas bawah dan batas atas dalam penetapan upah minimum," katanya," tambahnya.
Baca Juga: Tiga WNA Jadi Tersangka Kasus Pinjol, Uang Rp217 Miliar Disita Sebagai Barang Bukti
Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, pemerintah melalui Kemenaker telah menetapkan upah minimum 2022 naik sebesar 1,09 persen. Pertimbangan kenaikan ini berdasarkan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Setelah mengetahui upah minimum telah ditetapkan maka kepala daerah seperti gubernur, wali kota dan bupati akan mengumumkan penyesuaian upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota.
Untuk upah minimum provinsi dijadwalkan akan diumumkan paling lambat 20 November, sedangkan upah minimum kabupaten/kota pada 30 November.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com