Pengusaha Sebut Kenaikan Upah Minimum 1,09 Persen Sudah Adil
Kebijakan | 17 November 2021, 10:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyebut kenaikan upah minimum 2022 sebesar 1,09 persen, sudah adil.
Besaran itu ditetapkan pemerintah mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Mendukung sepenuhnya penerapan PP Nomor 36 (tentang pengupahan), di mana PP tersebut menurut pandangan kami adalah formula (kenaikan upah minimun 2022) sudah paling adil karena di situ ada faktor rata-rata konsumsi rumah tangga," kata Hariyadi seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (17/11/2021).
Lantaran sudah mengacu pada PP Pengupahan, ia menilai besaran kenaikan upah tersebut mempertimbangkan tingkat pengangguran terbuka, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: Upah Minimun Tahun Depan Naik 1,09%, Kepala Daerah Diminta Menyesuaikan dengan Aturan Baru
"Menurut pandangan kita cukup fair ya, karena parameternya sudah lengkap. Seperti rata-rata konsumsi rumah tangga dari BPS itu angka yang riil. Angka yang benar-benar dikumpulkan dari seluruh survei," tutur Hariyadi.
Ia mendukung penetapan UMP menggunakan UU Cipta kerja, karena formula yang tepat. Sedangkan parameter yang digunakan sebelum-sebelumnya kurang tepat.
"Perkara kenapa ini menjadi kecil? Selama ini kan parameter kita kurang akurat. Kayak tahun 2012, Kabupaten Bogor naik 10 persen," ujarnya.
Di sisi lain, keputusan pemerintah itu ditolak oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). KSPI menyebut jumlah 1,09 persen itu lebih rendah jika dibandingkan pada era Orde Baru.
Baca Juga: Menaker Sebut Kenaikan UMP Tahun Depan Berkisar di Angka 1,09 Persen
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com