> >

Pengusaha Sebut Kenaikan Upah Minimum 1,09 Persen Sudah Adil

Kebijakan | 17 November 2021, 10:46 WIB
Ilustrasi upah buruh. KSPI menolak penetapan upah minum berdasarkan aturan turun UU Cipta Kerja, mereka meminta upah minimum tetap dihitung pakai aturan lama yang mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). (Sumber: Shutterstock/Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyebut kenaikan upah minimum 2022 sebesar 1,09 persen, sudah adil.

Besaran itu ditetapkan pemerintah mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Mendukung sepenuhnya penerapan PP Nomor 36 (tentang pengupahan), di mana PP tersebut menurut pandangan kami adalah formula (kenaikan upah minimun 2022) sudah paling adil karena di situ ada faktor rata-rata konsumsi rumah tangga," kata Hariyadi seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (17/11/2021).

Lantaran sudah mengacu pada PP Pengupahan, ia menilai besaran kenaikan upah tersebut mempertimbangkan tingkat pengangguran terbuka, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Upah Minimun Tahun Depan Naik 1,09%, Kepala Daerah Diminta Menyesuaikan dengan Aturan Baru

"Menurut pandangan kita cukup fair ya, karena parameternya sudah lengkap. Seperti rata-rata konsumsi rumah tangga dari BPS itu angka yang riil. Angka yang benar-benar dikumpulkan dari seluruh survei," tutur Hariyadi.

Ia mendukung penetapan UMP menggunakan UU Cipta kerja, karena formula yang tepat. Sedangkan parameter yang digunakan sebelum-sebelumnya kurang tepat.

"Perkara kenapa ini menjadi kecil? Selama ini kan parameter kita kurang akurat. Kayak tahun 2012, Kabupaten Bogor naik 10 persen," ujarnya.

Di sisi lain, keputusan pemerintah itu ditolak oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). KSPI menyebut jumlah 1,09 persen itu lebih rendah jika dibandingkan pada era Orde Baru.

Baca Juga: Menaker Sebut Kenaikan UMP Tahun Depan Berkisar di Angka 1,09 Persen

"Pemerintah lebih memberikan proteksi kepada kalangan pengusaha atau pemilik modal dibandingkan memberikan pelindungan kepada kaum pekerja/buruh, atau pegawai," ucap Ketua KSPI Said Iqbal, dikutip dari Kompas.com, Rabu (17/11).

Menurut KSPI, penerapan batas atas dan batas bawah upah tidak diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja atau disebut Omnibus Law.

"Formula kenaikan upah minimum batas bawah dan batas atas tidak dikenal di dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja yang ditandatangani Presiden dan DPR RI. Kedua, upah minimum adalah safety net atau jaring pengaman," jelas Said.

"Dalam Konvensi ILO, upah minimum merupakan jaring pengaman. Saya tidak pernah menemukan satu negara di seluruh dunia istilah batas bawah dan batas atas dalam penetapan upah minimum," katanya," tambahnya.

Baca Juga: Tiga WNA Jadi Tersangka Kasus Pinjol, Uang Rp217 Miliar Disita Sebagai Barang Bukti

Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, pemerintah melalui Kemenaker telah menetapkan upah minimum 2022 naik sebesar 1,09 persen. Pertimbangan kenaikan ini berdasarkan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Setelah mengetahui upah minimum telah ditetapkan maka kepala daerah seperti gubernur, wali kota dan bupati akan mengumumkan penyesuaian upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota.

Untuk upah minimum provinsi dijadwalkan akan diumumkan paling lambat 20 November, sedangkan upah minimum kabupaten/kota pada 30 November.

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU