Sekarang, UKM Bisa Daftar Nomor Induk Berusaha di Tokopedia
Ukm | 29 September 2021, 08:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Tokopedia memfasilitasi Mitra penjual di platformnya untuk membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission (OSS).
Fasilitas itu disediakan melalui kerjasama Tokopedia dengan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).
CEO Tokopedia William Tanuwijaya mengatakan, pihaknya membuat layanan izin usaha itu agar penjual di platformnya lebih mudah mengurus legalitas usaha.
“Tokopedia berkomitmen #SelaluAdaSelaluBisa membantu UMKM lokal membangun usaha, salah satunya lewat kolaborasi bersama Kementerian Investasi RI/BKPM dan Kemenkop dan UKM RI untuk mempermudah mereka mendapatkan izin usaha hanya melalui genggaman tangan," kata William dalam siaran persnya, Selasa (28/9/2021).
Baca Juga: Pabrik Baterai Kendaraan Listrik Dibangun, Menteri Investasi Jamin Pekerja Indonesia Diprioritaskan
Lantas apa manfaat jika pelaku usaha sudah mendapatkan NIB? Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menjelaskan, melalui NIB pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan risiko rendah akan diberi kemudahan berupa perizinan tunggal.
Artinya, NIB berlaku sebagai legalitas, Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH) bagi para pelaku usaha.
“Manfaat lain yang bisa didapatkan UMKM setelah memiliki NIB antara lain lebih mudah mengakses pembiayaan (perbankan) untuk pengembangan usaha, lebih mudah mengakses program bantuan dari pemerintah dan memiliki kepastian atau perlindungan hukum terhadap usaha,” jelas Bahlil.
Sementara Menkop UKM Teten Masduki mengatakan, kerjasama dengan Tokopedia adalah bagian dari upaya pemerintah mendorong UMKM memanfaatkan teknologi digital.
Baca Juga: Pengumuman, Perusahaan Leasing Sudah Turunkan Bunga Kredit Nih!
"Upaya bersama Tokopedia dalam membantu sosialisasi, edukasi serta memfasilitasi para pelaku UMKM terkait perizinan usaha dan pendampingan NIB ini diharapkan dapat memudahkan UMKM dalam mendaftarkan NIB serta mengembangkan bisnis di tengah pandemi," ujar Teten.
2 pekan lalu, mitra penjual di Tokopedia sudah mendapatkan notifikasi untuk pendaftaran NIB di platform. Untuk menggunakan layanan tersebut, penjual bisa masuk ke dalam 2 kategori sesuai skala risiko dan usaha. Keduanya yakni Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dan Non Usaha Mikro dan Kecil (Non UMK).
Setelah masuk ke layanan pendaftaran, penjual mengisi sejumlah persyaratan, mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dakara Indonesia dan Durable Indonesia merupakan contoh dari pegiat usaha lokal di Tokopedia yang telah mendaftarkan NIB melalui sistem OSS. Mereka mengaku sudah merasakan kemudahan dalam proses pendaftaran yang lebih cepat dan efisien berkat sistem OSS.
Baca Juga: Pengusaha Warteg Temui Jokowi, Minta Subsidi Listrik hingga Penundaan Cicilan Kredit Ke Bank
Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, ada lonjakan angka penerbitan NIB setelah Tokopedia membuat layanan perizinan usaha. Dalam sehari, angka pendaftaran NIB bisa mencapai 14.000, dari yang biasanya hanya 3.000 hingga 5.000 pendaftaran.
Jumlah itu diperkirakan masih akan terus bertambah. Lantaran ada 11 juta mitra penjual yang bergabung dengan Tokopedia. 94 persen diantaranya adalah usaha ultra mikro.
Sedangkan jika dihitung secara total, sejak diluncurkan bulan Agustus 2021 sistem OSS Berbasis Risiko telah menerbitkan NIB sebanyak 247.005 sampai dengan 28 September 2021. Total Usaha Mikro mendominasi 95,55 persen atau 235.015 NIB dan Usaha Kecil sebesar 3,21 persen atau 7.923 NIB.
Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto
Sumber :