> >

Sekarang, UKM Bisa Daftar Nomor Induk Berusaha di Tokopedia

Ukm | 29 September 2021, 08:37 WIB
Ilustrasi: logo Tokopedia. (Sumber: Tokopedia)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Tokopedia memfasilitasi Mitra penjual di platformnya untuk membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission (OSS).

Fasilitas itu disediakan melalui kerjasama Tokopedia dengan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).

CEO Tokopedia William Tanuwijaya mengatakan, pihaknya membuat layanan izin usaha itu agar penjual di platformnya lebih mudah mengurus legalitas usaha.

“Tokopedia berkomitmen #SelaluAdaSelaluBisa membantu UMKM lokal membangun usaha, salah satunya lewat kolaborasi bersama Kementerian Investasi RI/BKPM dan Kemenkop dan UKM RI untuk mempermudah mereka mendapatkan izin usaha hanya melalui genggaman tangan," kata William dalam siaran persnya, Selasa (28/9/2021).

Baca Juga: Pabrik Baterai Kendaraan Listrik Dibangun, Menteri Investasi Jamin Pekerja Indonesia Diprioritaskan

Lantas apa manfaat jika pelaku usaha sudah mendapatkan NIB? Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menjelaskan, melalui NIB pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan risiko rendah akan diberi kemudahan berupa perizinan tunggal.

Artinya, NIB berlaku sebagai legalitas, Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH) bagi para pelaku usaha.

“Manfaat lain yang bisa didapatkan UMKM setelah memiliki NIB antara lain lebih mudah mengakses pembiayaan (perbankan) untuk pengembangan usaha, lebih mudah mengakses program bantuan dari pemerintah dan memiliki kepastian atau perlindungan hukum terhadap usaha,” jelas Bahlil.

Sementara Menkop UKM Teten Masduki mengatakan, kerjasama dengan Tokopedia adalah bagian dari upaya pemerintah mendorong UMKM memanfaatkan teknologi digital.

Baca Juga: Pengumuman, Perusahaan Leasing Sudah Turunkan Bunga Kredit Nih!

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber :


TERBARU