Sekarang, UKM Bisa Daftar Nomor Induk Berusaha di Tokopedia
Ukm | 29 September 2021, 08:37 WIB"Upaya bersama Tokopedia dalam membantu sosialisasi, edukasi serta memfasilitasi para pelaku UMKM terkait perizinan usaha dan pendampingan NIB ini diharapkan dapat memudahkan UMKM dalam mendaftarkan NIB serta mengembangkan bisnis di tengah pandemi," ujar Teten.
2 pekan lalu, mitra penjual di Tokopedia sudah mendapatkan notifikasi untuk pendaftaran NIB di platform. Untuk menggunakan layanan tersebut, penjual bisa masuk ke dalam 2 kategori sesuai skala risiko dan usaha. Keduanya yakni Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dan Non Usaha Mikro dan Kecil (Non UMK).
Setelah masuk ke layanan pendaftaran, penjual mengisi sejumlah persyaratan, mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dakara Indonesia dan Durable Indonesia merupakan contoh dari pegiat usaha lokal di Tokopedia yang telah mendaftarkan NIB melalui sistem OSS. Mereka mengaku sudah merasakan kemudahan dalam proses pendaftaran yang lebih cepat dan efisien berkat sistem OSS.
Baca Juga: Pengusaha Warteg Temui Jokowi, Minta Subsidi Listrik hingga Penundaan Cicilan Kredit Ke Bank
Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, ada lonjakan angka penerbitan NIB setelah Tokopedia membuat layanan perizinan usaha. Dalam sehari, angka pendaftaran NIB bisa mencapai 14.000, dari yang biasanya hanya 3.000 hingga 5.000 pendaftaran.
Jumlah itu diperkirakan masih akan terus bertambah. Lantaran ada 11 juta mitra penjual yang bergabung dengan Tokopedia. 94 persen diantaranya adalah usaha ultra mikro.
Sedangkan jika dihitung secara total, sejak diluncurkan bulan Agustus 2021 sistem OSS Berbasis Risiko telah menerbitkan NIB sebanyak 247.005 sampai dengan 28 September 2021. Total Usaha Mikro mendominasi 95,55 persen atau 235.015 NIB dan Usaha Kecil sebesar 3,21 persen atau 7.923 NIB.
Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto
Sumber :