Menaker: Subsidi Gaji Rp1 Juta Dapat Dicairkan Penuh, Tanpa Potongan Apapun
Ekonomi dan bisnis | 26 September 2021, 16:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan penerima bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) dapat mencairkan Rp1 juta secara penuh, tanpa dikenakan potongan apapun, termasuk potongan biaya administrasi.
Seperti diketahui Kementerian Ketenagakerjaan hanya menyalurkan BSU melalui rekening bank-bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Himbara
"Jadi bantuan BSU sebesar 1 juta rupiah tersebut dapat ditarik atau dicairkan seluruhnya," kata Ida dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (26/9/2021).
Adapun penerima BSU yang diprioritaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, kata Ida yakni bagi yang tidak menerima program bantuan pemerintah lainnya selama pandemi Covid-19.
"Kita prioritaskan penerima BSU ini tidak menerima program lain, sehingga ada pemerataan penyaluran berbagai bantuan pemerintah yang telah dikeluarkan oleh pemerintah," jelasnya.
Lebih lanjut, Ida mengaku beryukur BSU yang digulirkan pemerintah dapat membantu pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19, khususnya di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dia pun berujar semua program tersebut diharapkan dapat selesai pada Oktober 2021.
Sementara itu, menurut penuturannya, saat ini penyaluran BSU telah memasuki tahap V dengan total data calon penerima BSU yang telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker sebanyak 7.748.630 calon penerima.
Baca Juga: Menaker Sebut Pembahasan Upah Minimum 2022 Jadi Tantangan Saat Pandemi
Kemudian, setelah melalui proses pemadanan data, Ida menyebut BSU telah disalurkan sebanyak 4.911.200 orang penerima.
Di sisi lain, sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan juga sempat mengungkapkan terkait sejumlah masalah yang ditemukan dalam penyaluran BSU melalui Himbara.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyebut salah satu persoalannya yakni komunikasi antar bank di kantor pusat dan kantor cabang yang tidak sinkron telah mengakibatkan proses aktivasi tak bisa dilakukan secara cepat.
"Kedua, terbatasnya sumber daya bank dalam pelayanan aktivasi rekening baru secara kolektif," kata Indah dalam keterangan tertulis, Jumat (24/9/2021).
Ketiga, gagal salur untuk rekening yang sudah ada, meski telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh bank sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU oleh Komisi Pelaksanaan Akreditasi (KPA).
Keempat, kurangnya diseminasi bank kepada pekerja penerima BSU mengenai mekanisme penyaluran BSU.
Kelima, perusahaan menolak menerima dana BSU untuk pekerja karena kurangnya sosialisasi kriteria penerima BSU.
"Keenam, lemahnya koordinasi dan sosialisasi antara BPJS Ketenagakerjaan pusat dengan kantor cabang dan BPJS Ketenagakerjaan dengan Bank Himbara dalam pelaksanaan penyaluran BSU," jelas Indah.
Baca Juga: Kemnaker Bongkar 6 Masalah Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji Rp1 Juta
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV