> >

Menaker: Subsidi Gaji Rp1 Juta Dapat Dicairkan Penuh, Tanpa Potongan Apapun

Ekonomi dan bisnis | 26 September 2021, 16:15 WIB
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah memastikan penerima bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) dapat mencairkan Rp1 juta secara penuh, tanpa potongan apapun, termasuk potongan biaya administrasi. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan penerima bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) dapat mencairkan Rp1 juta secara penuh, tanpa dikenakan potongan apapun, termasuk potongan biaya administrasi. 

Seperti diketahui Kementerian Ketenagakerjaan hanya menyalurkan BSU melalui rekening bank-bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Himbara

"Jadi bantuan BSU sebesar 1 juta rupiah tersebut dapat ditarik atau dicairkan seluruhnya," kata Ida dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (26/9/2021). 

Adapun penerima BSU yang diprioritaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, kata Ida yakni bagi yang tidak menerima program bantuan pemerintah lainnya selama pandemi Covid-19. 

"Kita prioritaskan penerima BSU ini tidak menerima program lain, sehingga ada pemerataan penyaluran berbagai bantuan pemerintah yang telah dikeluarkan oleh pemerintah," jelasnya. 

Lebih lanjut, Ida mengaku beryukur BSU yang digulirkan pemerintah dapat membantu pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19, khususnya di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Dia pun berujar semua program tersebut diharapkan dapat selesai pada Oktober 2021.

Sementara itu, menurut penuturannya, saat ini penyaluran BSU telah memasuki tahap V dengan total data calon penerima BSU yang telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker sebanyak 7.748.630 calon penerima.

Baca Juga: Menaker Sebut Pembahasan Upah Minimum 2022 Jadi Tantangan Saat Pandemi

Kemudian, setelah melalui proses pemadanan data, Ida menyebut BSU telah disalurkan sebanyak 4.911.200 orang penerima. 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU