Menaker: Subsidi Gaji Rp1 Juta Dapat Dicairkan Penuh, Tanpa Potongan Apapun
Ekonomi dan bisnis | 26 September 2021, 16:15 WIBDi sisi lain, sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan juga sempat mengungkapkan terkait sejumlah masalah yang ditemukan dalam penyaluran BSU melalui Himbara.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyebut salah satu persoalannya yakni komunikasi antar bank di kantor pusat dan kantor cabang yang tidak sinkron telah mengakibatkan proses aktivasi tak bisa dilakukan secara cepat.
"Kedua, terbatasnya sumber daya bank dalam pelayanan aktivasi rekening baru secara kolektif," kata Indah dalam keterangan tertulis, Jumat (24/9/2021).
Ketiga, gagal salur untuk rekening yang sudah ada, meski telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh bank sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU oleh Komisi Pelaksanaan Akreditasi (KPA).
Keempat, kurangnya diseminasi bank kepada pekerja penerima BSU mengenai mekanisme penyaluran BSU.
Kelima, perusahaan menolak menerima dana BSU untuk pekerja karena kurangnya sosialisasi kriteria penerima BSU.
"Keenam, lemahnya koordinasi dan sosialisasi antara BPJS Ketenagakerjaan pusat dengan kantor cabang dan BPJS Ketenagakerjaan dengan Bank Himbara dalam pelaksanaan penyaluran BSU," jelas Indah.
Baca Juga: Kemnaker Bongkar 6 Masalah Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji Rp1 Juta
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV