Uang THR Jangan Dihabiskan, Yuk Investasi Syariah Biar Cuan dan Berkah
Ekonomi dan bisnis | 30 April 2021, 15:17 WIBBaca Juga: Awas Terjebak Gadai Ilegal, Kenali Ciri dan Keuntungan Gadai Resmi Berizin OJK
Deposito
Deposito adalah simpanan di bank dengan jangka waktu tertentu dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Jangka waktu jatuh tempo deposito ada berbagai macam, yaitu 1, 3, 6, 12, 24 bulan.
Sehingga, bisa digunakan untuk beragam kebutuhan anda.
Misalnya, deposito dengan jangka waktu 1 bulan cocok untuk dana darurat.
Karena bisa diambil kapan saja.
Keuntungan investasi deposito didapat dari bagi hasil dengan pihak bank.
Namun, untuk tenor di atas 1 bulan, deposito hanya bisa dicairkan saat jatuh tempo.
Deposito juga dikenakan pajak atas hasil investasi paling tinggi dibanding investasi syariah lainnya, yaitu 20 persen.
Dengan besarnya pajak, deposito juga menjadi investasi dengan imbal hasil yang cenderung lebih kecil.
Investasi ini cocok untuk pemula atau investor konservatif yang mau cari aman.
Sebab, deposito dijamin LPS hingga Rp2 miliar.
Baca Juga: Waspadai Bocor Halus Keuanganmu dengan Tips dari Prita Ghozie
Reksadana Syariah
Reksadana syariah adalah wadah investasi kolektif pada efek syariah yang dikelola Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Reksadana syariah juga bisa dicairkan kapan saja sesuai mekanisme pasar.
Investor reksadana syariah mendapat keuntungan dari kenaikan harga investasi.
Investasi ini juga bebas pajak hasil investasi karena reksadana syariah sudah kena pajak di instrumen pembentuknya.
Sehingga, imbal hasil reksadana syariah cenderung lebih besar.
Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV