Baca Juga: Taspen Serahkan Manfaat Program THT dan Pensiun Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang RI
Sosialisasi ini menjadi ruang diskusi sehat, pemberian saran dan masukan antara kedua belah pihak, pengembangan kapasitas sumber daya manusia, dan sosialisasi dengan bidang kerja PPATK.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, perkembangan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme kini makin berkembang dan patut diwaspadai.
Menurut Ivan, Taspen sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang jaminan asuransi sosial tidak terlepas dari risiko ini.
Untuk itu, seluruh Insan Taspen diharapkan dapat lebih waspada terhadap segala bentuk pencucian uang dan tindak pendanaan terorisme yang mungkin dapat terjadi di lingkungan Taspen.
"Yakinlah PPATK selalu siap untuk kebersamaan dan saling menjaga untuk keberlangsungan Taspen. Ke depan, kami berharap dapat bersama-sama untuk meningkatkan kesadaran dan secara aktif menerapkan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di lingkungan perusahaan untuk kepentingan Republik Indonesia,” ujar Ivan.
Baca Juga: DPR Apresiasi Pengelolaan Investasi Taspen Memenuhi Good Corporate Governance
Taspen senantiasa menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) sesuai arahan Menteri BUMN dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.
Taspen berdasarkan prinsip Transparansi (Transparency), Akuntabilitas (Accountability), Pertanggungjawaban (Responsibility), Kemandirian (Independency) dan Kewajaran (Fairness).
Taspen berkomitmen untuk selalu amanah dalam mengelola seluruh dana peserta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan ASN melalui peningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada peserta dan seluruh stakeholders terkait.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.