Para kepala desa terpilih diminta segera mempelajari dan memahami tugas, kewajiban, dan wewenang sebagai kepala desa. Mereka juga diamanatkan meningkatkan pelayanan dan mencapai kesejahteraan masyarakat desa sejak hari ini hingga enam tahun ke depan.
Kepala desa juga perlu menjalin dan membangun komunikasi yang baik dengan seluruh lembaga desa, terutama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra pemerintah desa.
Selain itu, para desa perlu melakukan upaya pemberdayaan seluruh komponen yang ada di desa, baik lembaga kemasyarakatan maupun masyarakat desa sehingga mendorong terwujudnya kemandirian desa baik dari aspek sosial maupun ekonomi.
Baca Juga: LKPD Kabupaten Pasangkayu 2021 Raih Predikat Opini WTP
Mantan Ketua DPRD dua periode ini juga menegaskan agar dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, kepala desa wajib melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Kepala desa wajib melaksanakan pengelolaan keuangan desa dengan memperhatikan asas transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk itu, Bupati Yaumil meminta agar usai pelantikan para kepala desa tidak langsung melakukan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa. Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan.
Bupati Yaumil juga meminta untuk Ttrus melakukan perencanaan pembangunan di desa yang selaras dengan tujuan pembangunan yang ditetapkan oleh Bupati dalam RPJMD Kabupaten dan tujuan pembangunan nasional.
Baca Juga: Bupati Yaumil Ambo Djiwa Peringati HUT ke-19 Pasangkayu di DPRD
Para kepala desa diharapkan mampu melakukan pelayanan kepada masyarakat di kantor desa karena masih banyak kantor desa tidak difungsikan dengan baik.
"Pelayanan di kantor desa merupakan simbol penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik," sambung Bupati Yaumil.
Bupati Yaumil memaparkan, dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, kepala desa juga melaksanakan kewajiban.
Kepala desa yang tidak melaksanakan kewajiban, diberikan sanksi administratif berupa teguran secara lisan atau teguran tertulis.
Apabila teguran administratif ini tidak dilaksanakan, dapat dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian secara definitif.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.