Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
PALEMBANG, KOMPAS.TV - Pelayanan publik di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palembang tetap beroperasi dengan mengikuti protokol kesehatan. Segala bentuk layanan kependudukan kini dapat dilakukan secara daring atau online.
Warga yang memerlukan layanan kependudukan hanya perlu menghubungi petugas melalui aplikasi whatsapp. Dokumen persyaratan lalu dikirim secara daring melalui jaringan internet.
Pelayanan pengurusan akan dimulai setelah semua dokumen persyaratan lengkap terkirim. Ketika sudah selesai, warga akan mendapat konfirmasi melalui aplikasi whatsapp untuk datang ke kantor Dinas Dukcapil.
Baik warga yang datang maupun petugas Dukcapil wajib menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan. Disdukcapil juga menyiagakan mobil pelayanan untuk pengambilan foto dan pemindaian retina mata untuk keperluan pengurusan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
Tidak ada penurunan permintaan layanan kependudukan selama pandemi Covid-19. Layanan penerbitan KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran tetap berjalan seperti biasa.
Setiap harinya, Disdukcapil melayani tidak kurang dari 500 KTP Elektronik serta 200 Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.