Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPASTV - Hari ini Jum’at (5/6/2020) para Pegawai Negeri Sipil kembali menjalani aktivitas di kantor.
Hal ini sesuai dengan surat edaran PANRB tentang sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan normal baru.
Hari masuk kerja juga berlaku bagi para pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: ASN di Jakarta Kembali Kerja Mulai Besok, Ini Aturan Jam Masuk Kantor Selama Masa Transisi
Sejumlah pegawai mulai berdatangan sejak tadi pagi memasuki kantor yang berada di Balai Kota DKI Jakarta.
Terdapat sejumlah protokol kesehatan yang perlu dilakukan sebelum memasuki tempat kerja.
Para ASN diwajibkan untuk menggunakan masker, cuci tangan sebelum dan sesudah masuk kantor dan pengecekan suhu tubuh.
Para pegawai pun merespons baik adanya sebuah perubahan kegiatan sebelum memasuki kantor.
Baca Juga: Kembali Kerja di Kantor, Ini Perbedaan yang Dialami PNS Balkot Jakarta
Hal ini demi pencegahan penyebaran covid-19 dilingkungan kantor Balai Kota DKI Jakarta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.