Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
BUTON, KOMPAS.TV - Inilah video detik-detik pecatan TNI AD Ruslan Buton ditangkap polisi.
Ia ditangkap karena meminta Presien Jokowi mundur di tengah pandemi Corona.
Baca Juga: Pecatan TNI Ruslan Buton Melawan Jokowi, Kapolri, dan Kabareskrim Lewat Praperadilan, Polri Bereaksi
Saat ditangkap di kediamannya di wilayah Buton, Sulawesi Tenggara, Ruslan terlihat tenang dan berpakaian rapi.
Ia pun sempat melambaikan tangan kepada warga sekitar saat ditangkap.
Baca Juga: Viral Rekaman Suara Meminta Presiden Jokowi Mundur, Eks Anggota TNI Ruslan Buton Menolak Ditahan
Ruslan ditangkap polisi setelah buat surat terbuka mendesak agar presiden Jokowi mundur dari jabatannya.
Baca Juga: Tuntut Presiden Jokowi Mundur, Siapakah Sebenarnya Sosok Dibalik Eks Anggota TNI Ruslan Buton?
Ruslan Buton ditangkap Tim Gabungan Satgassus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara, dan Polres Buton pada Kamis (28/5/2020) pukul 10.30 waktu setempat.
Kini Ruslan Buton, mantan anggota TNI yang meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi mundur melakukan perlawanan usai ditangkap polisi.
Pecatan TNI itu mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka atas dirinya. Upaya permohonan praperadilan sudah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (2/6/2020).
Dalam permohonan Praperadilan yang diajukan, Ruslan Buton melawan Presiden Republik Indonesia, Kepala Kepolisian RI, Kepala Bareskrim, dan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri. Keempatnya merupakan termohon dalam perkara ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.