Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
KOMPASTV- Kemungkinan berakhirnya PSBB di beberapa daerah seperti DKI Jakarta dan sebagainya, dengan hadirnya new normal masyarakat diharapkan untuk tetap menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan dalam segala aspek, dalam beribadah sekalipun.
Pembukaan masjid sebagai tempat peribadatan tetap harus melaksanakan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid 19. Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) menerbitkan surat edaran yang menyerukan pembukaan kembali masjid untuk pelaksanaan salat wajib lima waktu dan Salat Jumat.
Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Muhammad Jusuf Kalla menanggapi, jika PSBB di beberapa daerah berakhir, maka tempat ibadah khususnya masjid dapat segera dibuka kembali.
"Tempat ibadah sesuai dengan aturan Menteri Agama itu bisa dibuka dengan beberapa ketentuan. Untuk itu Dewan Masjid membuat edaran untuk persiapan membuka masjid apabila keadaan sudah membaik. Dengan protokol kesehatan yang ketat. " Ucap Jusuf Kalla.
Protokol keamanan diri saat menuju masjid adalah cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum berangkat ke masjid, anak-anak, orangtua atau orang yang sakit tetap berada di rumah. Lalu untuk peralatan ibadah sebaiknya para jamaah untuk membawa sendiri dari rumah seperti Al Quran atau membaca Al Quran lewat gawai masing-masing, membawa sarung atau sajadah/ mukena sendiri.
Shalat yang berjarak, tidak salaman atau meminimalisir kontak fisik dengan jamaah lain.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.