Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
BANDUNG, KOMPASTV – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sampaikan penerapan AKB atau Adaptasi Kebiasaan Baru.
Penerapan AKB di wilayah Jawa barat akan diperlakukan pada 1 juni untuk wilayah zona biru.
Untuk tahap pertama akan diizinkan untuk dibuka tempat ibadah namun dengan 50 persen kapasitas per masjid atau mushalla.
Setelah tempat ibadah, penerapan AKB zona biru dibidang ekonomi akan dibuka tempat industri atau kantor.
Tahap ketiga penerapan AKB adalah retail dan mall dan setiap toko dan retail berhak meminta izin surat pernyataan AKB ke Pemprov setempat.
Sedangkan dalam sektor ekonomi, jika wisata tersebut berada di wilayah zona kuning masih belum diperbolehkan.
Namun bila sudah berada di wilayah zona biru diperbolehkan namun diberlakukan individual tourist atau wisatawan bersendiri.
Terakhir, khusus sekolah masih diteliti lebih dalam sehingga untuk penerapan AKB ini belum diizinkan dibuka.
Diketahui Wilayah Jawa Barat menggunakan 5 level kewaspadaan yaitu level 5 hitam, level 4 merah, level 3 kuning, level 2 biru dan level 1 hijau.
Zona hijau merupakan wilayah paling aman dari penyebaran covid-19 di wilayahnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.